KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas sektor properti. Sebab, konsep PPnBM dinilai sudah kuno alias sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, secara statutory tax burden memang progresif, sehingga berdampak pada distributional income dengan artian ada aspek keadilan masyarakat miskin, menengah, dan kaya. Tapi, realitanya secara economics tax burden belum tentu menjadi pajak progresif. “Bahkan bisa saja regresif lebih menguntungkan si kaya. Dalam implementasinya juga banyak permasalahan, banyak celah yang dapat dijadikan lubang penghindaran. Belum lagi mendefinisikan properti mewah itu seperti apa inikan sangat relatif ya,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9).
Pengenaan PPnBM atas sektor properti dinilai sudah kuno
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas sektor properti. Sebab, konsep PPnBM dinilai sudah kuno alias sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, secara statutory tax burden memang progresif, sehingga berdampak pada distributional income dengan artian ada aspek keadilan masyarakat miskin, menengah, dan kaya. Tapi, realitanya secara economics tax burden belum tentu menjadi pajak progresif. “Bahkan bisa saja regresif lebih menguntungkan si kaya. Dalam implementasinya juga banyak permasalahan, banyak celah yang dapat dijadikan lubang penghindaran. Belum lagi mendefinisikan properti mewah itu seperti apa inikan sangat relatif ya,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9).