Pengenaan PPnBM sektor properti bakal dicabut?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun depan akan melakukan analisis terhadap efektivitas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor properti.

Setali tiga uang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah akan direvisi.

Dalam dokumen pemaparan Rapat Dengar Pendapat (RDP) BKF Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI Kamis (10/9) yang dihimpun Kontan.co.id disebutkan alasan otoritas fiskal mengevaluasi PPnBM sektor properti meliputi tiga hal.


Baca Juga: Pemerintah sudah siapkan kebijakan perpajakan tahun 2021, apa saja?

Pertama,adanya pertumbuhan sektor properti beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan. Kedua, pengaturan PPnBM terhadap rumah mewah saat ini berpotensi mendorong adanya praktek penghindaran pajak.

Ketiga, memberikan rekomendasi mengenai format kebijakan pengenaan pajak pada sektor properti yang tergolong mewah dengan melihat industri properti hunian dan permasalahannya.

Adapun, BKF menjadwalkan tahun depan pada Januari-April  sudah melakukan persiapan dan penyusunan kerangka kajian. Kemudian pada Mei-Juli, BKF mengumpulkan, mengolah data, dan analisis awal.

Lalu, Juli-Oktober penulisan draf awal dan penyempurnaan hasil kajian . Barulah pada Oktober-Desember merupakan periode penyusunan laporan akhir dan penyampaian hasil kajian.

Baca Juga: Tahun depan, PNBP bertambah Rp 4,7 triliun dari target awal

Sebagai catatan, secara umum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) realiasasi penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estate sampai dengan akhir Juli 2020 sebesar Rp 36,85 triliun. Pencapaian dalam tujuh bulan tersebut pun menunjukkan kontraksi 12,7% year on year (yoy).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto