KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, adanya sanksi yang tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease, tidak dapat serta merta meningkatkan partisipasi publik dalam vaksinasi. "Saya tidak begitu yakin bahwa sanksi yang disebutkan dalam Perpres 14 yang baru itu akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Menurut saya, partisipasi itu akan lebih meningkat jika sosialisasinya dilakukan secara serius di seluruh Indonesia," jelas Saleh dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id pada Senin (22/2). Saleh menyebut sanksi tidak akan berjalan efektif. Dimana masih banyak masyarakat yang belum bersedia di vaksin. Berkaca dari hasil Survei Indikator Politik terkait 41% masyarakat masih menolak untik divaksin.
Pengenaan sanksi dinilai tidak menjamin naiknya partisipasi masyarakat untuk divaksin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, adanya sanksi yang tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease, tidak dapat serta merta meningkatkan partisipasi publik dalam vaksinasi. "Saya tidak begitu yakin bahwa sanksi yang disebutkan dalam Perpres 14 yang baru itu akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Menurut saya, partisipasi itu akan lebih meningkat jika sosialisasinya dilakukan secara serius di seluruh Indonesia," jelas Saleh dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id pada Senin (22/2). Saleh menyebut sanksi tidak akan berjalan efektif. Dimana masih banyak masyarakat yang belum bersedia di vaksin. Berkaca dari hasil Survei Indikator Politik terkait 41% masyarakat masih menolak untik divaksin.