KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat menunda penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di jaringan ATM Link. Hal ini bakal berpengaruh terhadap protes Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang melapor dugaan upaya kartel ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Karena laporan ditujukan untuk sesuatu kejadian dan tindakan yang tidak terjadi karena telah ditunda, maka laporan hanya akan diterima KPPU. Belum bisa ditindaklanjuti dengan penelitian berupa pemanggilan terlapor, pelapor, atau pihak terkait untuk penyerahan data dan klarifikasi,” ujar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo kepada KONTAN pada Selasa (1/6). Lanjut Ia, sebagai upaya awal, KPPU akan menugaskan kedeputian advokasi untuk membantu pencarian solusi masalah ini. Ia menyatakan selama Himbara dan Jalin menunda pengenaan tarif ini, maka kasus ini berada di ranah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengenaan tarif di ATM Link ditunda, begini kata KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat menunda penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di jaringan ATM Link. Hal ini bakal berpengaruh terhadap protes Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang melapor dugaan upaya kartel ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Karena laporan ditujukan untuk sesuatu kejadian dan tindakan yang tidak terjadi karena telah ditunda, maka laporan hanya akan diterima KPPU. Belum bisa ditindaklanjuti dengan penelitian berupa pemanggilan terlapor, pelapor, atau pihak terkait untuk penyerahan data dan klarifikasi,” ujar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo kepada KONTAN pada Selasa (1/6). Lanjut Ia, sebagai upaya awal, KPPU akan menugaskan kedeputian advokasi untuk membantu pencarian solusi masalah ini. Ia menyatakan selama Himbara dan Jalin menunda pengenaan tarif ini, maka kasus ini berada di ranah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).