Pengendali Anyar DOOH Ternyata Baru Berdiri, Kuasai 51% Saham & Wajib Tender Offer



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Sinergi Internasional Investama resmi menjadi pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) setelah merampungkan transaksi pengambilalihan 51% saham perseroan pada 30 Juli 2026.

Dalam transaksi tersebut, PT Sinergi Internasional Investama membeli 3,946 miliar saham DOOH atau setara 51% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Saham tersebut dibeli dari PT Prambanan Investasi Sukses dengan harga Rp 50 per saham.

Dengan demikian, nilai transaksi pengambilalihan mencapai sekitar Rp 197,34 miliar.

Pengendali Baru Belum Beroperasi Komersial


Menariknya, PT Sinergi Internasional Investama merupakan perusahaan yang relatif baru. Berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 17 Juli 2026, perusahaan tersebut baru berdiri beberapa hari sebelum transaksi pengambilalihan DOOH diselesaikan.

Baca Juga: Batavia Prosperindo (BPII) Tebar Dividen Rp 35 Miliar, Cek Proyeksi Yield & Jadwalnya

Perusahaan berkantor di Jl. Tiang Bendera V No. 20, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Kegiatan usahanya mencakup perdagangan, konsultasi manajemen dan bisnis, periklanan, serta aktivitas perusahaan induk atau holding company.

Hingga pengumuman pengambilalihan di keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (14/8/2026), PT Sinergi Internasional Investama masih menjalankan fungsi sebagai perusahaan induk dan belum beroperasi secara komersial.

Struktur pengurus perusahaan terdiri dari Tinawati sebagai Direktur dan Sugiyanti sebagai Komisaris.

Dari sisi kepemilikan, modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan sebesar Rp 1 miliar. Tinawati menguasai 999 saham atau 99,90%, sedangkan Sugiyanti memiliki 1 saham atau 0,10%.

Dengan komposisi tersebut, Tinawati juga tercatat sebagai pemilik manfaat akhir alias ultimate beneficial owner (UBO) PT Sinergi Internasional Investama.

Pengambilalihan 51% saham DOOH dilakukan dengan tujuan investasi sekaligus mengembangkan bisnis perusahaan. Pengendali baru menyatakan akan melanjutkan kegiatan usaha DOOH dengan memanfaatkan manajemen, sumber daya, kompetensi, jaringan usaha, serta kegiatan operasional yang telah dimiliki perseroan.

Selain mempertahankan bisnis yang sudah berjalan, PT Sinergi Internasional Investama juga berencana mendorong peningkatan kinerja operasional DOOH.

Baca Juga: Persoalan Likuiditas Jadi Masalah Utama GOTO, Analis Sarankan Reverse Stock Split

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan DOOH secara berkelanjutan setelah perubahan pengendali.

Sebelum transaksi ini, PT Sinergi Internasional Investama juga disebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan DOOH. Selain kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat persetujuan dari pihak berwenang lain yang diperlukan terkait transaksi tersebut.

Wajib Gelar Tender Offer

Dengan berubahnya pengendali DOOH dalam keterbukaan informasi memaparkan jika, PT Sinergi Internasional Investama kini juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) atas saham publik sesuai ketentuan POJK No. 9/2018.

Ketentuan ini membuka kesempatan bagi pemegang saham publik DOOH untuk ikut menjual sahamnya kepada pengendali baru dalam skema tender wajib.

Adapun informasi mengenai harga penawaran, jumlah saham yang menjadi objek tender offer, periode pelaksanaan, tata cara keikutsertaan, hingga mekanisme pembayaran akan diumumkan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Data kepemilikan saham DOOH di BEI memaparkan jika kepemilikan saham publik mencapai 2,62 miliar saham setara dengan 33,91%.  

Harga saham DOOH naik 9,7% di Rp 294 per saham pada Jumat (14/8/2026). Sementara itu dalam sebulan saham DOOH telah naik 137,1%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News