KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, berlaku mulai sesi pra-pembukaan perdagangan Kamis (18/9/2025). Penghentian sementara ini dilakukan setelah pemegang saham pengendali KOKA terbukti melanggar komitmen yang tercantum dalam prospektus perseroan terkait kewajiban mempertahankan status pengendali. Dalam prospektus KOKA disebutkan bahwa Gao Jing selaku ultimate beneficial owner sekaligus pengendali berkomitmen untuk tetap memegang kendali setidaknya selama lima tahun.
Pengendali Langgar Komitmen, Saham KOKA Kena Suspensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, berlaku mulai sesi pra-pembukaan perdagangan Kamis (18/9/2025). Penghentian sementara ini dilakukan setelah pemegang saham pengendali KOKA terbukti melanggar komitmen yang tercantum dalam prospektus perseroan terkait kewajiban mempertahankan status pengendali. Dalam prospektus KOKA disebutkan bahwa Gao Jing selaku ultimate beneficial owner sekaligus pengendali berkomitmen untuk tetap memegang kendali setidaknya selama lima tahun.
TAG: