KONTAN.CO.ID - JAKATA. Pemerintah menerapkan strategi pengendalian berlapis selama periode Natal dan Tahun Baru alias Nataru. Strategi pengendalian mulai dari pintu masuk kedatangan internasional hingga ke tingkat kabupaten/kota. Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus yang bisa dipicu oleh aktivitas masyarakat saat akhir tahun dan varian baru virus corona Omicron. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, untuk strategi mitigasi di Indonesia, mengacu karakteristik masing-masing wilayah yang beragam.
Ditinjau sisi geografis, mulai dari dataran tinggi hingga rendah, serta jumlah penduduk yang bervariasi, mulai dari 600.000 jiwa hingga 46,7 juta jiwa per provinsi. "Dalam melakukan pengendalian hingga ke tingkat kabupaten/kota, pemerintah pusat menggunakan pedoman tingkat daerah yang diadopsi dari pedoman World Health Organization (WHO)," kata Wiku, dikutip dari laman covid19.go.id, Kamis (9/12). Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan strategi pengendalian Covid-19 secara nasional. Tujuannya, untuk menjaga penurunan kasus Covid-19 nasional dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi di beberapa kabupaten/kota.
Baca Juga: Jelang Nataru, pemerintah lakukan pengendalian dan pengawasan mobilitas masyarakat Strategi pengendalian tersebut di antaranya: Pembatasan mobilitas domestik situasional Pembatasan ini lewat penerapan sistem ganjil genap di kawasan aglomerasi, ibu kota provinsi, wisata, dan lainnya sesuai dengan peningkatan mobilitas lokal. Penerapan strategi ini juga dengan pemeriksaan kesehatan yang ketat untuk perjalanan jarak jauh, rutin, dan logistik. Selain itu, membentuk Komando Pos Pemeriksaan di wilayahnya masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri. Komando Pos Pemeriksaan akan melakukan uji acak dan pemantauan mobilitas di jalur darat yang sering luput dari pengawasan. Penyesuaian kegiatan sosial masyarakat Kebijakan ini melalui pengaturan operasional dan pengetatan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah. Termasuk, imbauan agar perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, pengaturan kegiatan di tempat wisata dan fasilitas umum, serta pengendalian cuti Nataru, mudik, dan liburan sekolah.
Baca Juga: PPKM level 3 serentak saat Nataru, ini 3 alasan pemerintah Memantau kegiatan sosial masyarakat Caranya, dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M di fasilitas umum sebagai persyaratan pengajuan izin operasional pada masa Nataru. Selain itu, optimalisasi kembali Gugus Tugas Covid-19 di setiap wilayah administrasi wilayah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan. Jika belum terbentuk, pemerintah daerah segera menindaklanjuti pembentukannya dan memastikan untuk melaporkan pemantauan ke sistem terpusat di Gugus Tugas Covid-19 nasional. Wiku menekankan dua hal dalam penanganan pandemi menjelang periode Nataru.
Pertama, pengendalian pada tiga aspek untuk mencegah lonjakan kasus. Yaitu, mencegah masuknya kasus terutama kasus dengan
variant of concern, mengontrol mobilitas yang aman, dan menegakkan protokol kesehatan.
Kedua, kebijakan menjelang libur Nataru akan bersifat dinamis. "Mohon diperhatikan perkembangannya beberapa hari ke depan," ujar Wiku.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan