KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mencabut Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Tahun 2019. Keputusan tersebut mencabut Surat Edaran untuk mengendalikan kuota JBT jenis minyak solar bersubsidi yang diberlakukan oleh BPH Migas per 1 Agustus 2019. Keputusan tersebut disambut baik oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Menurut Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman, pencabutan pendalian solar bersubsidi itu sejalan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Aptrindo kepada Kementerian ESDM dan BPH Migas. "Kita menyambut baik, itu seperti tuntutan kami. Karena sangat menyulitkan kelangkaan solar dan pembatasan konsumsi," kata Kyatmaja kepada Kontan.co.id, Kamis (3/10).
Pengendalian solar subsidi dicabut, begini tanggapan Aptrindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mencabut Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Tahun 2019. Keputusan tersebut mencabut Surat Edaran untuk mengendalikan kuota JBT jenis minyak solar bersubsidi yang diberlakukan oleh BPH Migas per 1 Agustus 2019. Keputusan tersebut disambut baik oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Menurut Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman, pencabutan pendalian solar bersubsidi itu sejalan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Aptrindo kepada Kementerian ESDM dan BPH Migas. "Kita menyambut baik, itu seperti tuntutan kami. Karena sangat menyulitkan kelangkaan solar dan pembatasan konsumsi," kata Kyatmaja kepada Kontan.co.id, Kamis (3/10).