KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mencabut Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Tahun 2019. Keputusan tersebut mencabut Surat Edaran untuk mengendalikan kuota JBT jenis minyak solar bersubsidi yang diberlakukan oleh BPH Migas per 1 Agustus 2019. Keputusan tersebut disambut baik oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Menurut Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman, pencabutan pendalian solar bersubsidi itu sejalan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Aptrindo kepada Kementerian ESDM dan BPH Migas. "Kita menyambut baik, itu seperti tuntutan kami. Karena sangat menyulitkan kelangkaan solar dan pembatasan konsumsi," kata Kyatmaja kepada Kontan.co.id, Kamis (3/10).
Baca Juga: Surat edaran pengendalian kuota solar subsidi dicabut, penyaluran masih aman? Kyatmaja menjelaskan, pengusaha truk dirugikan jika pembatasan kuota solar subsidi terus diberlakukan. Sebab, ketersediaan solar di beberapa daerah menjadi terbatas dan terjadi antrean yang merugikan bagi sektor usaha pengangkutan. Setelah pembatasan itu dicabut, kata Kyatmaja, antrean sudah berkurang. "Sudah mendingan sekarang tidak antre, dan kami diperbolehkan untuk mengisi kembali solar bersubsidi. Walaupun di sebagian daerah masih ada kendala masalah komunikasi yang sepertinya belum sampai," terang Kyatmaja. Kyatmaja menerangkan, angkutan berbasis truk menjadi salah satu konsumen solar bersubsidi terbesar. Solar subsidi pun memegang porsi yang dominan dalam komponen pembentukan biaya di bisnis angkutan berbasis truk, yakni mencapai 30%-40%.