KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pemerintah menetapkan kebijakan di mana sertifikat vaksin menjadi salah satu dokumen wajib untuk dimiliki para penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor, selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Beleid yang diteken pada, Jumat (2/7/2021), merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.
Pengendara ini tak wajib bawa sertifikat vaksin selama PPKM darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pemerintah menetapkan kebijakan di mana sertifikat vaksin menjadi salah satu dokumen wajib untuk dimiliki para penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor, selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Beleid yang diteken pada, Jumat (2/7/2021), merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.