KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pengguna skuter listrik yang nekat masuk jalur sepeda dan jalan raya akan ditegur terlebih dahulu. Jika mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan oleh polisi, maka polisi akan menilang para pelanggar tersebut. Prosedur penindakan itu mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara skuter listrik yang langgar aturan tak langsung ditilang, asal...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pengguna skuter listrik yang nekat masuk jalur sepeda dan jalan raya akan ditegur terlebih dahulu. Jika mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan oleh polisi, maka polisi akan menilang para pelanggar tersebut. Prosedur penindakan itu mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.