KONTAN.CO.ID - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia setiap tahunnya. Melansir laman Sumber Belajar Kemdikbud, APBN adalah daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang telah disetujui oleh DPR. Rencana tersebut memuat APBN yang telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun. Pengertian dari APBN ini tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945.
Fungsi APBN
Ada tujuh fungsi dari APBN yang harus dilaksanakan. Berikut fungsi-fungsi dari APBN:- Fungsi otorisasi
- Fungsi perencanaan
- Fungsi pengawasan
- Fungsi alokasi
- Fungsi stabilisasi
- Fungsi distribusi
- Fungsi pengorganisasian
Tujuan APBN
APBN bertujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran. Anggaran dibuat untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat bisa tercapai. Adapula landasan hukum APBN antara lain:- UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 1 ayat (7) menyebutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
Penyusunan APBN
Pemerintah dalam menyusun APBN tentu mempertimbangkan banyak faktor, hal ini dilakukan agar anggaran yang disusun bisa tepat sasaran. Sasaran kebijakan keuangan pemerintah menjadi fokus utama penyusunan APBN. APBN yang disusun harus sesuai arah dan laju pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dalam Program Pembangunan Nasional. Proses penyusunan APBN, melansir dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai berikut:- Tahap 1: Perencanaan dan penetapan RAPBN yang disusun oleh kementerian/lembaga yang menghasilkan rencana kerja pemerintah yang mengacu pada asumsi dasar ekonomi makro.
- Tahap 2: Pembahasan dan penetapan APBN yang dilakukan pemerintah dan DPR dengan pertimbangan masukan DPD.
- Tahap 3: Pelaksanaan dan pengawasan APBN.
- Tahap 4: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disampaikan oleh presiden selambat-lambatnya 6 bulan setelah anggaran berakhir.