Pengertian Bank Konvensional dan Bank Syariah serta Perbedaan Keduanya



KONTAN.CO.ID -  Anda pasti sudah familier dengan bank syariah dan bank konvensional yang banyak terdapat di Indonesia. Berikut ini pengertian dan perbedaan keduanya.

Bank secara umum, menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. 

Dana tersebut kemudian disalurkan dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. 


Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional. Sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 

Baca Juga: Mengenal Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Bank konvensional dan bank syariah masing-masing terbagi menjadi dua jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Umum Syariah, serta Bank Pembiayaan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 

Baik bank konvensional maupun bank syariah dapat menjalankan fungsi sebagai tempat penyimpanan dana. Meskipun demikian, ada beberapa perbedaan dari dua jenis bank tersebut. 

Berikut ini perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang dihimpun dari laman OJK:

Sistem keuntungan

Pada bank konvensional prinsip keuntungan dengan asumsi selalu untung dan menggunakan sistem bunga. 

Sedangkan bank syariah bisa untung atau rugi karena menerapkan bagi hasil, margin keuntungan, dan fee. Perbedaan dari bunga dan bagi hasil di antaranya adalah:

Bunga

  • Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman.
  • Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga yang ditentukan secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi suku bunga di pasar uang. 
  • Bunga tetap atau tidak tergantung pada kinerja usaha. 
  • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.
  • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa melihat untung atau rugi pada nasabah. 
Bagi hasil

  • Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang didapat nasabah pembiayaan.
  • Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad.
  • Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil.
  • Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
  • Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama kedua pihak. 
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022 Jenjang SD Hingga SMA/SMK

Orientasi keuntungan

Karena tidak berdasarkan prinsip syariah, bank konvensional hanya fokus keuntungan dunia atau hanya pada kebahagiaan dunia saja. 

Sedangkan bank syariah fokus pada dua orientasi keuntungan, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat atau falah

Hubungan

Pola hubungan yang dibentuk dalam bank syariah ada empat macam:

  • Kemitraan (musyarakah dan mudharabah)
  • Penjual dan pembeli (murabahah, salam dan istishna)
  • Sewa menyewa (ijarah)
  • Debitur dan dan kreditur; dalam pengertian equity holder (qard)
Dalam bank konvensional hubungan nasabah dengan pihak bank merupakan hubungan debitur dan kreditur. 

Dewan pengawas

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah selanjutnya adalah ada tidaknya dewan pengawas. 

Karena berdasarkan asas ekonomi Islam, bank syariah memiliki dewan pengawas yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). 

Sedangkan bank konvensional tidak memiliki dewan pengawas seperti halnya bank syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News