KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengertian gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Sementara, benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan. Gadai barang di perusahaan pergadaian bisa jadi salah satu solusi untuk masyarakat agar mendapatkan pendanaan yang cepat untuk usaha atau keperluan tidak terduga. Sistem gadai barang yakni nasabah bisa mengajukan pinjaman melalui perusahaan pergadaian dengan membawa barang jaminan. Dikutip dari laman resmi OJK, sistem pinjam meminjam berbasis gadai di Indonesia sudah berlangsung cukup lama baik secara formal maupun informal.
Pengertian Gadai dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengertian gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Sementara, benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan. Gadai barang di perusahaan pergadaian bisa jadi salah satu solusi untuk masyarakat agar mendapatkan pendanaan yang cepat untuk usaha atau keperluan tidak terduga. Sistem gadai barang yakni nasabah bisa mengajukan pinjaman melalui perusahaan pergadaian dengan membawa barang jaminan. Dikutip dari laman resmi OJK, sistem pinjam meminjam berbasis gadai di Indonesia sudah berlangsung cukup lama baik secara formal maupun informal.