KONTAN.CO.ID - Masyarakat Indonesia, khususnya umat Muslim pasti sudah tidak asing dengan istilah hibah, wasiat, dan waris. Meskipun sudah banyak masyarakat yang mengetahui ketiga istilah tersebut, mungkin masih ada yang belum memahami hibah, wasiat, dan waris dalam hukum Islam. Sekretaris Pusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) Universitas Airlangga (Unair) Prawitra Thalib memaparkan, informasi yang berkaitan dengan hibah, wasiat, dan waris.
Menurutnya, hukum hibah dan wasiat di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Meskipun KHI merupakan produk hukum, namun memiliki posisi yang sama dengan fiqih Islam. "Hal itu terjadi karena KHI merujuk pada kitab-kitab fikih Islam yang disusun untuk meminimalisir adanya pertentangan antar mazhab ketika pengadilan agama menyelesaikan perkara agama," jelasnya dalam sosialisasi yang diadakan oleh PUSPAS Unair.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan Cara Membuatnya Perbedaan hibah dan wasiat
Prawita lebih lanjut menjelaskan, bahwa hibah dalam KHI dimaknai sebagai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan kepada orang lain. Kemudian wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. "Jadi jika hibah bisa diberikan ketika orang tersebut masih hidup, sedangkan wasiat hanya akan berlaku ketika si pemberi wasiat meninggal dunia," jelasnya, dikutip dari situs Unair. Perbedaan wasiat dan hibah juga terdapat pada jumlahnya. Wasiat hanya boleh diberikan maksimal sepertiga dari harta warisan. Sedangkan hibah, apabila diberikan kepada orang lain, maka tidak ada batasannya. "Namun, pengecualian pada wasiat, dimana wasiat juga boleh melebihi sepertiga asalkan semua ahli waris menyetujui," tandasnya. Prawitra menambahkan, selain pengertian wasiat secara umum, ada yang disebut dengan wasiat
wajibah. Wasiat tersebut merupakan wasiat yang wajib diberikan kepada anak angkat dan orang tua angkat yang jumlahnya maksimal sepertiga dari harta pemberi wasiat.
Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022 dalam Bahasa Inggris dan Artinya Pedoman-pedoman hukum waris
Sedikit berbeda dengan hibah dan wasiat, waris berpedoman pada tiga sumber hukum. Hukum-hukum tersebut diataranya adalah hukum Islam, hukum adat, dan kitab hukum
Burgerlijk Wetboek (BW) yang merupakan warisan dari Belanda. "Oleh karena itu, di Indonesia terdapat yang namanya pluralisme hukum waris, di mana waris Islam diperuntukkan bagi umat Islam, waris adat adalah bagian dari masyarakat adat itu sendiri, sedangkan hukum BW adalah untuk yang tidak masuk dalam kategori masyarakat adat dan Islam," ujar Prawitra. Dosen Ekonomi Islam Unair Irham Zaki Sag menambahkan pemaparan Prawita, pentingnya mempelajari ilmu waris. Dia mengungkapkan dalam HR Ibnu Majah dan ad-Darquthni Rasulullah SAW mengungkapkan bahwa ilmu waris adalah ilmu yang pertama kali hilang dari umat Islam.
"Oleh karena itu, sebagai umat Islam penting bagi kita untuk mempelajarinya," katanya. Berkaitan dengan perintah dari waris sendiri dijelaskan secara jelas dalam Al Quran Surah An-nisa ayat 11-12. Dia menjelaskan, dari sedikit ayat Al-Quran yang secara detail suatu perkara waris masuk dalam salah satunya. "Bahkan tuntunan detail perihal salat saja tidak ada di Al-Quran, ini menunjukkan betapa waris ini penting sebagai fikih yang harus diterapkan oleh umat Islam di samping rukun Islam," terangnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News