KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan UU Pemasyarakatan. Walau sudah ditunda, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta isi RUU yang dianggap kontroversial disosialisasikan kepada publik. "Sosialisasi belum mereka [DPR dan pemerintah] lakukan secara maksimal. Banyak kemudian Draf RUU yang beredar liar di media sosial tanpa pernah bisa merujuk ke website resmi pemerintah atau perpustakaan resmi pemerintah dan DPR," tutur Peneliti Formappi Lucius Karus, Kamis (26/9).
Pengesahan dua RUU ditunda, Formappi minta isi RUU disosialisasikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan UU Pemasyarakatan. Walau sudah ditunda, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta isi RUU yang dianggap kontroversial disosialisasikan kepada publik. "Sosialisasi belum mereka [DPR dan pemerintah] lakukan secara maksimal. Banyak kemudian Draf RUU yang beredar liar di media sosial tanpa pernah bisa merujuk ke website resmi pemerintah atau perpustakaan resmi pemerintah dan DPR," tutur Peneliti Formappi Lucius Karus, Kamis (26/9).