Pengesahan dua RUU ditunda, Formappi minta isi RUU disosialisasikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan UU Pemasyarakatan.

Walau sudah ditunda, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta isi RUU yang dianggap kontroversial disosialisasikan kepada publik.

"Sosialisasi belum mereka [DPR dan pemerintah] lakukan secara maksimal. Banyak kemudian Draf RUU yang beredar liar di media sosial tanpa pernah bisa merujuk ke website resmi pemerintah atau perpustakaan resmi pemerintah dan DPR," tutur Peneliti Formappi Lucius Karus, Kamis (26/9).


Baca Juga: Menristek: Ada sanksi berat bagi rektor yang menggerakkan mahasiswa untuk berdemo

Menurut Lucius, selama ini publik tak mendapatkan kejelasan terkait pasal mana yang diubah atau RUU terakhir yang akan disahkan oleh pemerintah bersama DPR. "Bahkan, UU KPK tidak bisa kita temukan di mana-mana," tambah Lucius.

Tanpa kejelasan tersebut, Lucius mengatakan publik pada akhirnya akan memiliki perspektif sendiri dan sulit untuk mendiskusikan pandangan mereka kepada pembuat kebijakan. Dia menduga, tanpa ada sosialisasi ini justru menjadi siasat pemerintah dan DPR untuk  mengesahkan RUU pada waktu yang tidak diketahui publik.

Baca Juga: Belum sepakati DIM, DPR terus lakukan pembahasan revisi UU Minerba

Lebih lanjut Lucius mengatakan, walaupun pemerintah sudah menyatakan akan menunda RUU yang dianggap kontroversial, pemerintah dan DPR belum memberikan pernyataan atau kepastian seperti apa keinginan mereka atas RUU tersebut ke depannya.

Padahal, menurutnya, langkah mereka selanjutnya merupakan jawaban atas tuntutan publik dalam beberapa waktu terakhir.

"Yang diinginkan publik bagaimana juga sikap politik mereka untuk berbagai isu aneh yang muncul dalam RUU KUHP itu. Itu yang lebih mungkin dijelaskan saat publik melakukan protes sekarang ini, bukan soal penundaan saja," ujar Lucius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto