KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba, Selasa (12/5). Dengan disahkannya revisi UU Minerba tersebut, perusahaan tambang batubara resmi mendapatkan jaminan perpanjangan kontrak sebanyak dua kali, masing-masing 10 tahun setelah memenuhi syarat. Beberapa analis yang dihubungi Kontan.co.id mengatakan pengesahan ini menjadi sentimen positif bagi perusahaan batubara. Terutama bagi perusahaan yang masa berlaku Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan segera habis masa kontraknya. Baca Juga: Soal perpanjangan kontrak, Boy Thohir: Masa Freeport dapat, Adaro tidak? Fair dong
Pengesahan revisi UU Minerba jadi katalis positif di tengah penurunan harga batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba, Selasa (12/5). Dengan disahkannya revisi UU Minerba tersebut, perusahaan tambang batubara resmi mendapatkan jaminan perpanjangan kontrak sebanyak dua kali, masing-masing 10 tahun setelah memenuhi syarat. Beberapa analis yang dihubungi Kontan.co.id mengatakan pengesahan ini menjadi sentimen positif bagi perusahaan batubara. Terutama bagi perusahaan yang masa berlaku Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan segera habis masa kontraknya. Baca Juga: Soal perpanjangan kontrak, Boy Thohir: Masa Freeport dapat, Adaro tidak? Fair dong