KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Haswandi mengatakan di tengah era globalisasi dewasa ini, semakin banyak kontrak-kontrak bisnis antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bersinggungan hukum Indonesia dengan hukum asing. Karena itu, sudah waktunya Indonesia memiliki Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (UU HPI). Haswandi yang lolos menjadi Hakim Agung dipercobaan pertamanya ini mengatakan, adanya RUU HPI yang memuat 69 pasal ini akan sangat membantu tugas hakim dan peradilan ketika menyelesaikan sengketa yang kaitannya dengan hukum asing.
Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional Mendesak Dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Haswandi mengatakan di tengah era globalisasi dewasa ini, semakin banyak kontrak-kontrak bisnis antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bersinggungan hukum Indonesia dengan hukum asing. Karena itu, sudah waktunya Indonesia memiliki Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (UU HPI). Haswandi yang lolos menjadi Hakim Agung dipercobaan pertamanya ini mengatakan, adanya RUU HPI yang memuat 69 pasal ini akan sangat membantu tugas hakim dan peradilan ketika menyelesaikan sengketa yang kaitannya dengan hukum asing.