Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional Mendesak Dilakukan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Haswandi mengatakan di tengah era globalisasi dewasa ini, semakin banyak kontrak-kontrak bisnis antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bersinggungan hukum Indonesia dengan hukum asing. 

Karena itu, sudah waktunya Indonesia memiliki Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (UU HPI).

Haswandi yang lolos menjadi Hakim Agung dipercobaan pertamanya ini mengatakan, adanya RUU HPI yang memuat 69 pasal ini akan sangat membantu tugas hakim dan peradilan ketika menyelesaikan sengketa yang kaitannya dengan hukum asing.

“Kami selaku praktisi mengharapkan adanya UU HPI, terutama menghadapi globalisasi saat ini," ujar Haswandi dalam keterangannya Senin (30/1).

Baca Juga: RUU Perlindungan Konsumen Mulai Dilakukan Pembahasan di DPR

Haswandi yang juga merupakan ahli manajemen ini mengungkapkan, banyak sekali kasus berkaitan dengan HPI menyangkut perdagangan, kontrak bisnis, yang ada unsur asingnya. 

"Saya lihat ada 69 pasal (dalam RUU HPI) hal yang penting-penting sudah masuk. Cuma menurut saya, mungkin perlu diatur aturan mandatory rules dan overriding mandatory rules agar tidak ada lagi konflik antar aturan hukum. Ini harus ada batas-batasnya dan dalam praktiknya nanti tidak ada keragu-raguan mana yang harus didahulukan,” harap Haswandi.

Sebelumnya, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham Tudiono mengakui ada beberapa tantangan dalam penyusunan RUU HPI ini. Utamanya, perihal tingkat pemahaman dan kesadaran publik memahami RUU HPI dan proses pembentukannya secara bersama-sama. 

Baca Juga: 40 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2022, ini daftar lengkapnya

Ia menegaskan sudah waktunya Indonesia memiliki RUU HPI. Mengingat telah banyak negara yang sejak lama memiliki aturan hukum hal-hal berkaitan dengan asing, seperti Jepang, Thailand.

“Tantangan utamanya adalah determinasi bagaimana memproses RUU ini dikawal betul dari waktu ke waktu dengan targetnya supaya tepat (waktu) dan disiplin. Naskah Akademiknya harus selesai. Penyiapan konsepsi RUU-nya itu juga diselesaikan walaupun dalam pembahasan itu agak berat ya. Kemudian pembahasan antar kementerian, target berikutnya harmonisasi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli