Pengesahan RUU KUHP ditunda, Gerindra: Batalkan RUU KPK dan Permasyarakatan



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Partai Gerindra meminta Presiden Joko Widodo juga membatalkan pengesahan revisi UU perubahan kedua UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) dan RUU permasyarakatan. Hal itu menanggapi permintaan Jokowi sebelumnya untuk menunda pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya kedua RUU yang juga disahkan sebelumnya memiliki napas yang sama.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Orang bisa dipidana jika menghina pribadi presiden "Kalau mau menunda ini harusnya juga menunda UU Permasyarakatan karena satu napas," ujar anggota Komisi III Desmond J Mahesa saat dihubungi Kontan.co.id akhir pekan lalu. Desmond bilang RUU permasyarakatan mengatur mengenai penghukuman. Penghukuman tersebut berdasarkan apa yang diatur dalam RUU KUHP. Asal tahu saja, sama seperti RUU KUHP, RUU permasyarakatan juga telah selesai dalam pembahasan tingkat I, Rabu (18/9) lalu. Seluruh fraksi sepakat untuk melakukan pembahasan tingkat II di sidang paripurna. Selain RUU KUHP, Desmond juga meminta untuk membatalkan pengesahan RUU KPK sebelumnya RUU KPK telah disepakati menjadi UU pada sidang paripurna, Selasa (17/9) lalu.

Baca Juga: IMB akan dihapus, bagaimana tanggapan pengembang? Gerindra menilai terdapat pelemahan pada KPK dalam revisi UU KPK tersebut. Hal itu lantaran pasal pembentukan dewan pengawas yang sebelumnya dipilih oleh DPR menjadi dipilih oleh presiden. "Jadi Fraksi Gerindra usul kalau mau tunda UU KUHP tarik saja ketiganya," terang Desmond yang juga Ketua DPP Partai Gerindra tersebut.


Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU KUHP merupakan inisiatif pemerintah. Oleh karena itu Desmond menyayangkan sikap Jokowi yang meminta penundaan pengesahan atas apa yang sebelumnya ia usulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini