Pengesahan RUU MD3 penuh interupsi



JAKARTA. Rapat Paripurna DPR dihujani sorakan serta interupsi dari para anggota dewan. Rapat yang dihadiri 466 anggota dewan tersebut sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Anggota Komisi III DPR dari PDIP Eva Kusuma Sundari yang mengaku terlibat dalam RUU tersebut pada tahun 2009 menilai ada fatsun yang dilanggar. Sebab pada tahun 2009, RUU tersebut dibahas usai pilpres. "Lepas baju masing supaya tidak tersandera pilpres," kata Eva dalam ruang rapat paripurna, Jakarta, Selasa (8/7).

Eva mengatakan dalam fatsun internasional, partai pemenang diberikan penghargaan untuk menduduki kursi pimpinan. Apalagi dalam RUU tersebut hanya untuk DPR tidak berlaku bagi DPRD."Ini hanya ditargetkan PDIP, saya menyesalkan bahwa bukannya kita makin dewasa, hanya kepentingan pilpres suasana terbelah," ungkapnya.


Eva juga memprotes adanya wacana pembubaran BAKN. Pasalnya, lembaga tersebut diapresiasi parlemen negara lain. "Ini satu-satunya badan yang diapresiasi dari publik," ujarnya. Sejumlah anggota dewan sempat menyoraki pernyataan Eva. "Huuuu," teriak sebagian anggota dewan.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno juga memprotes rencana pembubaran Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR. "Penghapusan BAKN perlu ditinjau kembali. BAKN justru harus dikuatkan untuk meningkatkan citra parlemen karena kehadiran BAKN untuk memberi catatan kritis atas catatan BPK, dan auditor DPR," kata Teguh.

Sementara anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menilai draft Rancangan Undang-Undang MD3 masih harus disempurnakan, dan tidak layak disahkan di forum Paripurna, karena belum ada satu suara di internal fraksi terkait beberapa Pasal di UU tersebut.

Sedangkan Politisi PKB Abdul Malik Haramain menilai draft RUU tersebut masih perlu disempurnakan. Ia melihat antar fraksi belum menyatu. "Belum disempurnakan tidak layak disahkan di forum ini," katanya.

Sedangkan Politisi Demokrat Ignatius Mulyono mengatakan perlunya budaya politik menghargai pemenang pemilu. "Politik sangat indah, karena ada etika dan budaya. Kita menhargai siapa yang menjadi pemenang dan diangkat sebagai pimpinan dan jadikan itu sebagai budaya," tuturnya.

Sejumlah point dalam Rancangan Undang-Undang MD3:

1. Badan Kehormatan DPR akan diperkuat kewenangannya dan berganti nama menjadi Mahkamah Kehormatan DPR.

2. Meniadakan BAKN. Posisi BAKN digabung ke Badan Keahlian Dewan.

3. Semua fraksi awalnya ingin Banggar DPR dihapus, namun di akhir rapat Panitia Khusus mereka setuju Banggar menjadi alat kelengkapan tetap DPR.

4. Menyepakati pelaksaanaan tugas dan pendukung dewan dengan adanya Badan Keahlian Dewan.

5. Pemeriksaan anggota DPR atau MPR tidak perlu izin presiden, sementara pemeriksaan anggota DPRD tidak butuh izin menteri dalam negeri atau gubernur lagi.

6. Terkait mekanisme pemilihan pimpinan dewan apakah mempertahankan berdasarkan partai pemenang suara terbanyak atau diubah. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa