JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan diajukan ke rapat paripurna, besok (26/10). Anggota Panitia Khusus RUU OJK Kemal Azis Stamboel yakin aturan itu bakal disahkan.Kemal beralasan setiap fraksi sudah sepakat melanjutkan RUU OJK menjadi undang-undang. Pasalnya, pembahasan RUU OJK ini sudah 11 tahun. "Sekarang memasuki tahun ke-12, saya yakin sekarang inilah saatnya. Rakyat sudah siap, kita juga sudah berusaha keras,” katanya saat dihubungi KONTAN, Rabu (26/10).Kendati demikian, anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memperkirakan bila ada sejumlah catatan dalam pembahasan yang dilakukan. Dia menilai perbedaan pendapatan tersebut merupakan hal biasa sebagai proses demokrasi.Beberapa catatan itu seperti, masa transisi beberapa unsur seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan pengawasan Bank Indonesia (BI). Kemal mengatakan, ada fraksi yang ingin proses transisi itu dipercepat. Namun, panitia khusus RUU OJK dan pemerintah sepakat masa transisi Bapepam-LK menjadi OJK pada awal 2012. Sementara, BI maksimal dua tahun setelahnya atau 2014 mendatang. "Tentu kalau bisa dipercepat ya lebih bagus,” tukasnya.Beberapa kesepakatan lainya seperti dewan komisioner (DK) OJK dan tata cara pemilihannya. Dalam rapat kemarin, DPR dan pemerintah sepakat dewan komisioner terdiri dari dua anggota ex-officio wakil Kementerian Keuangan dan Ban Indonesia diambah tujuh anggota non ex officio. Tata cara pemiliha dilakukan lewat pembentukan panitia seleksi (pansel). Panitia seleksi mengusulkan 21 kandidat dewan komisioner. Nama-nama itu diserahkan pada presiden, yang kemudian memilih hingga tersisa 14 nama. Dan 14 nama itulah yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR, hingga terjaring 7 nama terakhir.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengesahan RUU OJK bakal mulus
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan diajukan ke rapat paripurna, besok (26/10). Anggota Panitia Khusus RUU OJK Kemal Azis Stamboel yakin aturan itu bakal disahkan.Kemal beralasan setiap fraksi sudah sepakat melanjutkan RUU OJK menjadi undang-undang. Pasalnya, pembahasan RUU OJK ini sudah 11 tahun. "Sekarang memasuki tahun ke-12, saya yakin sekarang inilah saatnya. Rakyat sudah siap, kita juga sudah berusaha keras,” katanya saat dihubungi KONTAN, Rabu (26/10).Kendati demikian, anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memperkirakan bila ada sejumlah catatan dalam pembahasan yang dilakukan. Dia menilai perbedaan pendapatan tersebut merupakan hal biasa sebagai proses demokrasi.Beberapa catatan itu seperti, masa transisi beberapa unsur seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan pengawasan Bank Indonesia (BI). Kemal mengatakan, ada fraksi yang ingin proses transisi itu dipercepat. Namun, panitia khusus RUU OJK dan pemerintah sepakat masa transisi Bapepam-LK menjadi OJK pada awal 2012. Sementara, BI maksimal dua tahun setelahnya atau 2014 mendatang. "Tentu kalau bisa dipercepat ya lebih bagus,” tukasnya.Beberapa kesepakatan lainya seperti dewan komisioner (DK) OJK dan tata cara pemilihannya. Dalam rapat kemarin, DPR dan pemerintah sepakat dewan komisioner terdiri dari dua anggota ex-officio wakil Kementerian Keuangan dan Ban Indonesia diambah tujuh anggota non ex officio. Tata cara pemiliha dilakukan lewat pembentukan panitia seleksi (pansel). Panitia seleksi mengusulkan 21 kandidat dewan komisioner. Nama-nama itu diserahkan pada presiden, yang kemudian memilih hingga tersisa 14 nama. Dan 14 nama itulah yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR, hingga terjaring 7 nama terakhir.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News