Pengesahan RUU OJK terancam molor



JAKARTA. Target pengesahan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) pada 17 Desember 2010 terancam tak tercapai. Dalam pembahasan maraton sejak Kamis (9/12) hingga Sabtu (11/12) pekan lalu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum berhasil menemukan kata sepakat.

Pembahasan buntu (deadlock) ketika sampai soal Dewan Komisioner. Pemerintah masih ngotot menaruh dua orang ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) yang di kursi Dewan Komisioner. Tapi, sebagian besar fraksi di Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK menolak.

Sebab, menurut anggota Pansus OJK Harry Azhar Azis, hal itu bertentangan dengan pasal 34 ayat 1 UU No. 3/2004 tentang BI yang menyatakan bahwa OJK yang akan dibentuk harus independen. "Itu menunjukkan Pemerintah mengabaikan Pasal 34 UU BI itu. Itu melanggar prinsip independen. Namanya independen itu di luar pemerintah," ujarnya, Minggu (12/12).


Sejak awal, pembahasan RUU OJK, terutama soal Dewan Komisioner ini, memang alot. Lantaran masih belum ada titik temu, Harry memperkirakan, pembahasan RUU OJK yang sedianya rampung Desember ini akan molor. Terlebih, setelah sidang paripurna 17 Desember nanti, DPR akan reses hingga 9 Januari 2010.

Achsanul Qosasi, Anggota Pansus RUU OJK dari FPPP, juga pesimistis pengesahan RUU ini bisa telaksana 17 Desember nanti. Meski masih beberapa hari lagi, ia melihat, Pansus RUU OJK akan sulit mengejar target pengesahan pada tahun ini.

Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid dan Ketua Bapepam-LK Kementerian Keuangan Fuad Rachmany enggan mengomentari proses pembahasan RUU ini. Tapi, di Bali, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menegaskan, idealnya, peran bank sentral memang tak hanya mengawasi bank, melainkan juga seluruh lembaga keuangan yang berpotensi sistemik. Sebab, gangguan di sektor keuangan bakal berdampak ke sektor moneter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can