JAKARTA. Target pengesahan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) pada 17 Desember 2010 terancam tak tercapai. Dalam pembahasan maraton sejak Kamis (9/12) hingga Sabtu (11/12) pekan lalu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum berhasil menemukan kata sepakat. Pembahasan buntu (deadlock) ketika sampai soal Dewan Komisioner. Pemerintah masih ngotot menaruh dua orang ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) yang di kursi Dewan Komisioner. Tapi, sebagian besar fraksi di Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK menolak. Sebab, menurut anggota Pansus OJK Harry Azhar Azis, hal itu bertentangan dengan pasal 34 ayat 1 UU No. 3/2004 tentang BI yang menyatakan bahwa OJK yang akan dibentuk harus independen. "Itu menunjukkan Pemerintah mengabaikan Pasal 34 UU BI itu. Itu melanggar prinsip independen. Namanya independen itu di luar pemerintah," ujarnya, Minggu (12/12).
Pengesahan RUU OJK terancam molor
JAKARTA. Target pengesahan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) pada 17 Desember 2010 terancam tak tercapai. Dalam pembahasan maraton sejak Kamis (9/12) hingga Sabtu (11/12) pekan lalu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum berhasil menemukan kata sepakat. Pembahasan buntu (deadlock) ketika sampai soal Dewan Komisioner. Pemerintah masih ngotot menaruh dua orang ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) yang di kursi Dewan Komisioner. Tapi, sebagian besar fraksi di Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK menolak. Sebab, menurut anggota Pansus OJK Harry Azhar Azis, hal itu bertentangan dengan pasal 34 ayat 1 UU No. 3/2004 tentang BI yang menyatakan bahwa OJK yang akan dibentuk harus independen. "Itu menunjukkan Pemerintah mengabaikan Pasal 34 UU BI itu. Itu melanggar prinsip independen. Namanya independen itu di luar pemerintah," ujarnya, Minggu (12/12).