KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dibatalkan pada hari ini (22/8). Dengan ini, maka UU Pilkada yang akan berlaku adalah keputusan Judical Review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. "Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini batal dilaksanakan," kata Dasko melalui keterangan di sosial media resminya, Kamis (22/8).
Pengesahan RUU Pilkada Batal, Dasco: Tetap Gunakan Keputusan MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dibatalkan pada hari ini (22/8). Dengan ini, maka UU Pilkada yang akan berlaku adalah keputusan Judical Review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. "Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini batal dilaksanakan," kata Dasko melalui keterangan di sosial media resminya, Kamis (22/8).