KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada awal tahun 2023. Sebelum pengesahan tersebut, tentu ada dinamika dalam pembahasan antara badan eksekutif dan legislatif negara. Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus salah satu panitia kerja UU P2SK Eriko Sotarduga mengungkapkan alasan DPR akhirnya merestui UU P2SK tersebut.
Pengesahan UU P2SK Diharapkan Dapat Melindungi Masa Depan Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada awal tahun 2023. Sebelum pengesahan tersebut, tentu ada dinamika dalam pembahasan antara badan eksekutif dan legislatif negara. Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus salah satu panitia kerja UU P2SK Eriko Sotarduga mengungkapkan alasan DPR akhirnya merestui UU P2SK tersebut.