JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pengesahan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya sudah memenuhi syarat yang diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Kami mengesahkan yang sudah memenuhi syarat formal. Setelah kami lihat mekanisme yang terpenuhi, begitu persyaratan formal sudah terpenuhi ya kami sahkan," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2014). Dia mengatakan, mekanisme pengajuan nama Wisnu dan pengesahannya sebagai wakil Tri Rismaharini sudah dilakukan dengan benar. Menurutnya, secara formal, kelengkapan administrasinya sudah terpenuhi. Gamawan mengatakan, berdasarkan UU Pemda Pasal 35 ayat 2, pengganti wakil kepala daerah diusulkan kepala daerah yang bersangkutan kepada DPRD. Kepala daerah mengusulkan dua nama untuk dipilih DPRD berdasarkan usul partai politik pengusung. "Iya (nama Wisnu diusulkan Risma). Kalau tidak kan tidak mungkin dibahas DPRD (Surabaya). Sudah dari DPRD ke Gubernur (Jawa Timur), Gubernur ke kami," tutur mantan Gubernur Sumatera Barat itu. Ditanya apakah Risma sudah mengetahui pelengkapan berkas Wisnu saat diusulkan ke DPRD, Gamawan mengaku tidak tahu. "Kami kan tahunya kelengkapan administrasi secara formal apakah sudah terpenuhi, apakah mekanisme pengajuan itu sudah benar. Itu sudah terpenuhi," kata Gamawan. Ia juga mengaku tidak tahu soal keabsahan pengusulan Wisnu. "Apakah usulan itu resmi, atau meneruskan surat DPP (Partai) itu substansial, jangan tanya ke saya, tapi ke DPRD," kata dia. Dia menyampaikan, sebelum mengesahkan Wisnu Januari 2014 lalu, dia sempat mengklarifikasi kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Menurutnya, saat itu, Soekarwo mengatakan seluruh persyaratan administrasi sudah dilengkapi. "Malah Kemendagri pernah meminta supaya dilengkapi data, dan itu sudah dilengkapi juga," katanya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali mempersoalkan pelantikan wakil wali kota Wisnu Sakti Buana yang dinilai tidak prosedural. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengesahan wakil walkot surabaya sesuai prosedur
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pengesahan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya sudah memenuhi syarat yang diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Kami mengesahkan yang sudah memenuhi syarat formal. Setelah kami lihat mekanisme yang terpenuhi, begitu persyaratan formal sudah terpenuhi ya kami sahkan," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2014). Dia mengatakan, mekanisme pengajuan nama Wisnu dan pengesahannya sebagai wakil Tri Rismaharini sudah dilakukan dengan benar. Menurutnya, secara formal, kelengkapan administrasinya sudah terpenuhi. Gamawan mengatakan, berdasarkan UU Pemda Pasal 35 ayat 2, pengganti wakil kepala daerah diusulkan kepala daerah yang bersangkutan kepada DPRD. Kepala daerah mengusulkan dua nama untuk dipilih DPRD berdasarkan usul partai politik pengusung. "Iya (nama Wisnu diusulkan Risma). Kalau tidak kan tidak mungkin dibahas DPRD (Surabaya). Sudah dari DPRD ke Gubernur (Jawa Timur), Gubernur ke kami," tutur mantan Gubernur Sumatera Barat itu. Ditanya apakah Risma sudah mengetahui pelengkapan berkas Wisnu saat diusulkan ke DPRD, Gamawan mengaku tidak tahu. "Kami kan tahunya kelengkapan administrasi secara formal apakah sudah terpenuhi, apakah mekanisme pengajuan itu sudah benar. Itu sudah terpenuhi," kata Gamawan. Ia juga mengaku tidak tahu soal keabsahan pengusulan Wisnu. "Apakah usulan itu resmi, atau meneruskan surat DPP (Partai) itu substansial, jangan tanya ke saya, tapi ke DPRD," kata dia. Dia menyampaikan, sebelum mengesahkan Wisnu Januari 2014 lalu, dia sempat mengklarifikasi kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Menurutnya, saat itu, Soekarwo mengatakan seluruh persyaratan administrasi sudah dilengkapi. "Malah Kemendagri pernah meminta supaya dilengkapi data, dan itu sudah dilengkapi juga," katanya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali mempersoalkan pelantikan wakil wali kota Wisnu Sakti Buana yang dinilai tidak prosedural. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News