KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok bank kecil mulai merasakan dampak likuiditas atas normalisasi kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah secara bertahap dari Bank Indonesia (BI). Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan penyesuaian secara bertahap GWM rupiah dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret sampai 15 Juli 2022 menyerap likuiditas perbankan sekitar Rp 219 triliun. Kendati demikian, bank sentral mengklaim penyerapan likuiditas tersebut tidak mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit kepada dunia usaha. Lantaran, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tinggi mencapai 29,99% per Juni 2022. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) menyatakan telah menerapkan dan memenuhi GWM sesuai ketentuan BI. Direktur Utama Bank Ina Perdana Daniel Budirahayu menyatakan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) masih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan industri.
Pengetatan GWM Mulai Berdampak kepada Bank Kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok bank kecil mulai merasakan dampak likuiditas atas normalisasi kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah secara bertahap dari Bank Indonesia (BI). Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan penyesuaian secara bertahap GWM rupiah dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret sampai 15 Juli 2022 menyerap likuiditas perbankan sekitar Rp 219 triliun. Kendati demikian, bank sentral mengklaim penyerapan likuiditas tersebut tidak mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit kepada dunia usaha. Lantaran, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tinggi mencapai 29,99% per Juni 2022. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) menyatakan telah menerapkan dan memenuhi GWM sesuai ketentuan BI. Direktur Utama Bank Ina Perdana Daniel Budirahayu menyatakan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) masih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan industri.