JAKARTA. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) mendukung langkah pemerintah mengetatkan impor ban, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 Tanggal 29 Juni 2015 tentang Ketentuan Impor Ban. Ketua Umum APBI Azis Pane mengatakan, dengan adanya beleid tersebut, industri ban domestik bisa lebih terlindungi. Selain itu, pengetatan itu akan memacu perkembangan hilirisasi mengingat Indonesia merupakan negara produsen karet alam terbesar di dunia. Meski tidak merinci, Azis mengatakan, saat ini utilisasi pabrik ban dalam negeri belum maksimal. Kapasitas terpasang pabrik ban volume produksinya mencapai 65 juta unit per tahun, namun utilisasinya hanya sekitar 50 juta unit per tahun. Nah, dengan adanya kebijakan pengetatan impor ban tersebut, diharapkan produksi ban dalam negeri bisa maksimal. Apalagi saat ini perekonomian sedang lesu, sehingga bila impor ban membanjiri pasar dalam negeri, maka produsen ban lokal menjadi lebih sulit berkembang. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pengetatan impor ban bertujuan mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, serta mendorong pembangunan industri ban nasional. Pengetatan impor ban ini juga ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat. Sebagai tambahan catatan, aturan impor yang lama mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Sedangkan dalam ketentuan impor ban yang baru ini, pemerintah menambah pengaturan importasi ban. Di antaranya, ban yang diimpor oleh industri pengguna ban harus terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai IP- Ban dan penetapan sebagai IT-Ban serta persetujuan impor. Persetujuan impor diwajibkan melengkapi persyaratan dengan melampirkan fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) Ban, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban, Surat Pendaftaran Tipe Ban, Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Ban, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tak hanya itu, pengetatan juga diterapkan untuk tujuan pelabuhan laut. Impor ban hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan pelabuhan laut, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Semayang di Balikpapan, Soekarno Hatta di Makassar, dan Sorong di Papua. Impor juga bisa dilakukan melalui pelabuhan udara internasional di Indonesia. Sementara itu, dalam rangka pengembangan usaha dan investasi, industri diizinkan mengimpor ban untuk tujuan tes pasar selama 6 bulan. Ijin itu hanya dapat diperpanjang sekali untuk 6 bulan setelah mendapat penetapan sebagai produsen importir ban. Peraturan yang di tandatangani Menteri Perdagangan tanggal 29 Juni 2015 lalu tersebut akan berlaku efektif pada 7 Oktober 2015 mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengetatan impor ban dukung hilirisasi karet alam
JAKARTA. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) mendukung langkah pemerintah mengetatkan impor ban, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 Tanggal 29 Juni 2015 tentang Ketentuan Impor Ban. Ketua Umum APBI Azis Pane mengatakan, dengan adanya beleid tersebut, industri ban domestik bisa lebih terlindungi. Selain itu, pengetatan itu akan memacu perkembangan hilirisasi mengingat Indonesia merupakan negara produsen karet alam terbesar di dunia. Meski tidak merinci, Azis mengatakan, saat ini utilisasi pabrik ban dalam negeri belum maksimal. Kapasitas terpasang pabrik ban volume produksinya mencapai 65 juta unit per tahun, namun utilisasinya hanya sekitar 50 juta unit per tahun. Nah, dengan adanya kebijakan pengetatan impor ban tersebut, diharapkan produksi ban dalam negeri bisa maksimal. Apalagi saat ini perekonomian sedang lesu, sehingga bila impor ban membanjiri pasar dalam negeri, maka produsen ban lokal menjadi lebih sulit berkembang. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pengetatan impor ban bertujuan mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, serta mendorong pembangunan industri ban nasional. Pengetatan impor ban ini juga ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat. Sebagai tambahan catatan, aturan impor yang lama mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Sedangkan dalam ketentuan impor ban yang baru ini, pemerintah menambah pengaturan importasi ban. Di antaranya, ban yang diimpor oleh industri pengguna ban harus terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai IP- Ban dan penetapan sebagai IT-Ban serta persetujuan impor. Persetujuan impor diwajibkan melengkapi persyaratan dengan melampirkan fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) Ban, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban, Surat Pendaftaran Tipe Ban, Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Ban, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tak hanya itu, pengetatan juga diterapkan untuk tujuan pelabuhan laut. Impor ban hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan pelabuhan laut, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Semayang di Balikpapan, Soekarno Hatta di Makassar, dan Sorong di Papua. Impor juga bisa dilakukan melalui pelabuhan udara internasional di Indonesia. Sementara itu, dalam rangka pengembangan usaha dan investasi, industri diizinkan mengimpor ban untuk tujuan tes pasar selama 6 bulan. Ijin itu hanya dapat diperpanjang sekali untuk 6 bulan setelah mendapat penetapan sebagai produsen importir ban. Peraturan yang di tandatangani Menteri Perdagangan tanggal 29 Juni 2015 lalu tersebut akan berlaku efektif pada 7 Oktober 2015 mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News