Pengetatan impor belum kerek harga lokal



JAKARTA. Harga sejumlah produk hortikultura mengalami kenaikan, namun kenaikan itu tidak membuat harga hortikultura lokal terangkat. Bahkan di berbagai wilayah sejumlah harga produk hortikultura lokal menurun.

Annas D. Susila, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hortikultura Indonesia mengatakan, harga hortikultura lokal, khususnya sayuran memang sedikit naik. Namun kenaikan tersebut bukan karena pembatasan impor, tetapi lebih karena penurunan produksi akibat curah hujan tinggi.

Hujan juga mengganggu distribusi dari sentra produksi. Sementara itu harga buah lokal masih stabil karena lebih tahan cuaca. "Beberapa jenis sayuran mengalami penurunan produksi sampai Maret," kata Annas, Senin (25/2).


Data Informasi Pasar Induk Sayuran dan Buah Kramat Jati Jakarta menunjukkan, produk sayuran lokal yang mengalami penurunan harga adalah kol bulat, labu siam, timun, cabai, dan kentang. Jika rata-rata harga kol bulat Januari 2013  di kisaran Rp 2.368 per kg, turun menjadi rata-rata Rp 2.090 per kg hingga Minggu III Februari 2013.

Labu siam turun dari Rp 2.674 per kg menjadi Rp 2.425 per kg, sementara cabai turun dari Rp 17.571 per kg menjadi Rp 16.550, dan kentang turun dari Rp 5.835 per kg menjadi Rp 5.345 per kg. "Dalam negeri sudah waktunya panen, tapi musim hujan berdampak kepada produksi," kata Annas.

Walau pengaturan impor hortikultura belum berdampak pada kenaikan harga hortikultura lokal, namun Annas mendukung pengetatan impor, karena akan menaikkan popularitas produk lokal.

Annas meminta pemerintah jeli melihat komoditas apa saja yang dibatasi. Dia khawatir, penurunan produksi lokal dimanfaatkan importir untuk meminta pelonggaran impor pada semester kedua. Sebab Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) berlaku sampai Juni 2013 untuk kemudian diperbaharui lagi.

Annas bilang, semester dua 2013, harga produk hortikultura lokal akan meningkat. Dengan adanya pembatasan produk impor maka petani akan giat menanam. Sebelumnya Sri Kuntarsih , Direktur Pemasaran Dalam Negeri Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Produk Pertanian Kementerian Pertanian mengatakan, sampai pekan kemarin pihaknya belum mengeluarkan RIPH. "Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa