Pengetatan Pajak UMKM Berpotensi Tambah Beban Pelaku Usaha



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memperketat akses fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. 

Salah satu tujuan utama aturan ini adalah menutup celah praktik firm splitting atau pemecahan usaha, yakni strategi yang digunakan sebagian pelaku usaha untuk membagi bisnis menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi syarat mendapatkan tarif pajak UMKM yang lebih rendah.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai kebijakan tersebut akan efektif menekan praktik tersebut. 


Menurutnya, efektivitas aturan baru ini bukan karena adanya ketentuan anti-penghindaran pajak yang lebih ketat, melainkan karena pemerintah menghapus fasilitas PPh Final UMKM bagi badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV).

Baca Juga: Aturan Baru Pajak UMKM Dikritik, Pengusaha Terancam Tahan Ekspansi Imbas Beban Pajak

"Jelas akan efektif karena insentif PPh UMKM untuk CV dan PT dihapus. Jadi bukan karena aturan anti-avoidance, tetapi karena fasilitas pajaknya memang tidak lagi diberikan kepada badan usaha tersebut. Sementara untuk PT Perorangan, syaratnya juga diperketat," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (1/6/2026).

Menurut Fajry, pemerintah tampaknya berupaya mencari titik tengah antara menjaga keberlanjutan insentif UMKM dan mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak melalui pemecahan usaha.

Namun, ia menilai pendekatan tersebut berisiko menyamaratakan seluruh pelaku usaha berbadan hukum. Pasalnya, tidak semua PT atau CV dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dibentuk untuk tujuan menghindari pajak.

"Tidak semua pelaku UMKM cocok menggunakan bentuk usaha wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, atau koperasi. Banyak PT dan CV kecil yang memang menjalankan bisnis secara normal, bukan untuk memecah usaha," katanya.

Selain itu, penghapusan fasilitas pajak bagi PT dan CV berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan perpajakan. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan skema PPh final kini harus menjalankan pembukuan yang lebih kompleks untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

Baca Juga: Pemerintah Siap Rilis Aturan Baru Pajak UMKM, Celah Akal-akalan Bakal Ditutup

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, Fajry juga mempertanyakan waktu penerapan kebijakan tersebut. 

Menurutnya, pengetatan insentif pajak akan meningkatkan tarif pajak efektif yang harus ditanggung pelaku usaha, baik yang selama ini patuh maupun yang memanfaatkan celah aturan.

"Kenaikan beban pajak tidak bisa disangkal. Baik pelaku usaha yang jujur maupun yang melakukan pemecahan usaha akan sama-sama menghadapi tarif pajak efektif yang lebih tinggi," ujarnya.

Fajry menilai kebijakan tersebut kurang tepat diterapkan saat banyak pelaku usaha masih menghadapi tekanan ekonomi. Di sisi lain, masih terdapat berbagai persoalan administrasi perpajakan, termasuk keluhan terkait proses restitusi pajak yang belum sepenuhnya lancar.

Ia mengingatkan bahwa kenaikan beban pajak dapat membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis, termasuk menunda ekspansi usaha yang berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja baru.

"Dengan beban pajak yang meningkat, pelaku usaha tentu akan menghitung ulang rencana bisnisnya. Salah satu dampaknya adalah menahan ekspansi, yang pada akhirnya bisa memperlambat penciptaan lapangan kerja," kata Fajry.

Baca Juga: Purbaya Janji Aturan Revisi Pajak UMKM Terbit Pertengahan Tahun 2026

Tak hanya berdampak pada sektor usaha, Fajry juga melihat adanya risiko politik dari kebijakan tersebut. Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap penggunaan anggaran negara dan berbagai program pemerintah, aturan yang berpotensi menambah beban pajak dinilai dapat memicu resistensi masyarakat.

Menurutnya, arah kebijakan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 lebih menitikberatkan pada upaya meningkatkan penerimaan negara dibandingkan memperluas fungsi insentif untuk mendukung pertumbuhan UMKM.

"Peraturan ini lebih mengarah pada optimalisasi penerimaan negara dibandingkan fungsi fasilitas bagi UMKM. Karena itu tidak heran jika muncul penolakan dan protes di media sosial terhadap regulasi baru ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News