KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menilai rencana pengetatan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat energi. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN diketahui membatasi alokasi gas HGBT hanya sebesar 48% dengan alasan adanya keadaan kahar (force majeure). Selebihnya, industri harus membeli gas di atas HGBT dengan tambahan biaya surcharge hingga 120%.
Pengetatan Pasokan Gas Murah Bisa Picu Gelombang PHK Massal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menilai rencana pengetatan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat energi. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN diketahui membatasi alokasi gas HGBT hanya sebesar 48% dengan alasan adanya keadaan kahar (force majeure). Selebihnya, industri harus membeli gas di atas HGBT dengan tambahan biaya surcharge hingga 120%.
TAG: