KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terkait kebijakan pengetatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini bergulir di publik masih menunggu aturannya selesai. Saat ini, pemerintah masih membahas payung hukum mengenai pengetatan pengguna BBM agar lebih tepat sasaran. Diketahui, aturan teranyar ini akan mengatur siapa saja yang berhak untuk menenggak Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.
“Untuk menyangkut dengan BBM subsidi kita sekarang masih dalam pembahasan aturannya. Jadi belum ada aturan hukum dan penerapannya. Masih dalam pembahasan,” kata Bahlil di Jakarta, Kamis (12/9).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 2 Permen ESDM Atur Pengetatan BBM Bersubsidi dan BBM Rendah Sulfur Bahlil memastikan dalam dua pekan ke depan aturan ini masih dibahas. Yang terang, kata Bahlil, BBM akan diberikan kepada yang berhak menerima subsidi. “Semuanya nanti kita umumkan yang jelas BBM ini diberikan pada yang berhak menerima subsidi tepat sasaran jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong tidak fair kita kasih ke saudara-saudara kita yang memang layak mendapatkan," tandasnya. Seperti diberitakan Kontan sebelumnya, Kementerian ESDM berencana melakukan pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024. "Lagi dikaji (rencana pembatasan BBM], mungkin sosialisasi dulu ya. Ya, memang ada rencana begitu [pembatasan BBM mulai 1 Oktober)" kata Bahlil saat ditemui di Kompleks DPR Jakarta, Selasa (27/8).
Baca Juga: Kementerian ESDM: Pelaksanaan Subsidi BBM Tepat Sasaran Tunggu Regulasi Bahlil mengungkapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM yang membutuhkan waktu untuk sosialisasi.
"Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi dibahas," ungkap Bahlil. Bahlil pun menegaskan bahwa mobil-mobil mewah dilarang memakai BBM subsidi lantaran BBM subsidi hanya untuk orang-orang yang berhak untuk menerima. "Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat, mohon maaf ya, yang golongan ekonominya menengah ke bawah. Kalau kita kaya, kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos?," ujar Bahlil. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli