KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali melakukan penyesuaian jam operasional transportasi publik selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 22 Juni-5 Juli 2021. Penyesuaian tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi. Baca Juga: Kemenkes klaim jumlah tempat tidur untuk penanganan Covid-19 masih mencukupi
Pengetatan PPKM mikro, MRT, LRT, dan Transjakarta beroperasi hingga 21.00 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali melakukan penyesuaian jam operasional transportasi publik selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 22 Juni-5 Juli 2021. Penyesuaian tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi. Baca Juga: Kemenkes klaim jumlah tempat tidur untuk penanganan Covid-19 masih mencukupi