Pengetatan remisi koruptor sejalan dengan UU Pemasyarakatan



JAKARTA. Usulan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang kelewat loggar berpotensi besar mengarah pada komersialisasi. Sehingga, pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor perlu dilakukan dengan hati-hati.Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan, pengetatan remisi tidak memerlukan penghapusan aturan-aturan, seperti Undang-Undang Pemasyarakatan. "Jadi yang dipahami selama ini dihilangkan, itu pemahaman yang tidak pas," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Sabtu (5/11).Dalam kepemimpinan Menkumham Amir Syamsudin yang dianggap tidak mengobral remisi, akan terus dipertahankan paling tidak dalam masa jabatan di bawah pimpinan Menkumham Amir Syamsuddin. "Dan kami akan meletakkan sistemnya agar terus dilakukan pada masa kepemimpinan di menteri-menteri selanjutnya," jelasnya.Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis, kurang dari dua tahun pasca lahirnya UU Pengadilan Tipikor, sudah 40 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan Pengadilan Tipikor. "Pengadilan Tipikor yang tadinya ditakuti, sekarang mengarah menjadi surga bagi para koruptor lantaran mudahnya mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat," ujar Febri Diansyah Koordinator Monitoring Peradilan ICW. Denny tidak mengakui bahwa pengetatan pemberian remisi itu lantaran ada tekanan dari pihak tertentu. "Tanpa penekanan manapun kami akan jalan terus dengan kebijakan ini. Tidak ada keraguan sedikit pun kebijakan yang tepat bagi Indonesia yang bersih, lebih anti korupsi," ujarnya. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini