Pengetatan Restitusi Pajak Disorot, Pengembalian Kelebihan Pajak Makin Lambat



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi hingga September 2026 mencapai Rp 198,71 triliun. 

Dalam sebulan, realisasi tersebut hanya bertambah Rp 6,89 triliun dari posisi Agustus 2026 sebesar Rp 191,82 triliun.

Secara bulanan, restitusi pada September 2026 tumbuh sekitar 3,59%. Laju tersebut jauh lebih rendah dibandingkan September 2025 ketika restitusi bertambah Rp 19,63 triliun atau 6,45%, dari Rp 304,29 triliun pada Agustus menjadi Rp 323,92 triliun pada September 2025.


Dengan demikian, tambahan restitusi pada September 2026 hanya sekitar sepertiga dari tambahan pada bulan yang sama tahun sebelumnya. Secara nominal, terdapat selisih Rp 12,74 triliun.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang Impor Lewat X-Ray

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai perlambatan tersebut dapat menjadi indikasi bahwa restitusi pajak masih mengalami penahanan.

"Kalau pertumbuhan restitusi masih turun sebesar itu, ini indikasi kalau restitusi pajak masih tertahan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu memperhitungkan dampak kebijakan tersebut terhadap dunia usaha, perekonomian, hingga kondisi fiskal. Di satu sisi, pemerintah dinilai perlu menjaga risiko fiskal tetap berada di bawah 3%, terutama ketika harga minyak dunia masih tinggi dan berpotensi meningkatkan subsidi serta kompensasi energi.

Fajry mengatakan industri yang berorientasi ekspor menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak apabila restitusi berjalan lebih lambat. Ia menyebut pemerintah tengah mengkaji kemungkinan percepatan restitusi bagi sektor tersebut.

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, APBN Perkuat Program Prioritas dan Stabilitas Ekonomi

"Seperti isu yang telah beredar, bagi industri orientasi ekspor, yang paling terdampak, sedang dikaji untuk mendapatkan percepatan," katanya.

Ia menilai keputusan terkait restitusi bukan perkara sederhana karena pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan kebutuhan likuiditas dunia usaha.

"Kalau restitusi masih ditahan sampai akhir tahun, tentu ini menjadi beban tambahan untuk mengejar target penerimaan pajak tahun depan," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengingatkan bahwa perlambatan restitusi tidak bisa langsung disimpulkan sebagai proses yang semakin sulit atau lambat.

Menurutnya, untuk menilai kondisi restitusi secara utuh perlu dilihat sejumlah indikator sekaligus, mulai dari jumlah wajib pajak yang mengajukan restitusi, nilai permohonan, hingga jumlah dan nilai restitusi yang telah diselesaikan.

Baca Juga: Rangkap Jabatan, Menteri Bahlil Klaim Dapat Satu Gaji, Berapa Gaji & Tunjangannya?

"Untuk menyimpulkan apakah proses restitusi saat ini menjadi lebih sulit atau lebih lambat, idealnya perlu dibandingkan antara jumlah wajib pajak yang mengajukan restitusi, nilai restitusi yang diajukan, serta nilai dan jumlah restitusi yang telah diselesaikan," ujar Wahyu.

Ia menegaskan restitusi merupakan hak wajib pajak yang pelaksanaannya mengikuti mekanisme serta persyaratan dalam ketentuan perpajakan. 

Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria pengembalian pendahuluan, mekanisme tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan agar pengembalian kelebihan pembayaran pajak berlangsung lebih cepat.

Adapun restitusi yang harus melalui pemeriksaan, menurut Wahyu, tetap perlu diselesaikan sesuai ketentuan apabila pemeriksaan membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak.

Wahyu juga menekankan pentingnya menjaga proses restitusi agar konsisten, transparan, dan memberikan kepastian kepada wajib pajak. Pasalnya, restitusi berkaitan langsung dengan arus kas perusahaan.

Baca Juga: Survei BI: Pendapatan Kelas Menengah untuk Konsumsi Meningkat, Porsi Tabungan Turun

Kelancaran arus kas tersebut, lanjutnya, dapat membantu dunia usaha mempertahankan kegiatan operasional, melakukan investasi, maupun melakukan ekspansi.

"Administrasi restitusi yang baik sebenarnya tidak hanya memberikan kepastian bagi wajib pajak, tetapi juga dapat mendukung aktivitas ekonomi," jelasnya.

Oleh karena itu, Wahyu menilai solusi persoalan restitusi bukan sekadar mempercepat seluruh pengembalian pajak. Pemerintah perlu menerapkan pendekatan berbasis risiko atau risk-based.

Wajib pajak dengan profil kepatuhan baik dan memenuhi persyaratan dapat diberikan pelayanan restitusi lebih cepat. Sementara itu, pemeriksaan dan pengawasan dapat lebih diarahkan kepada permohonan dengan risiko kepatuhan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai penurunan restitusi pada 2026 memang sebagian dapat dijelaskan oleh efek basis tinggi.

Ia mencatat restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp 361 triliun, yang terutama dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas. Namun, menurut Ariawan, efek basis tersebut tidak cukup untuk menjelaskan pola perlambatan pencairan secara bulanan.

"Pada Agustus dan September 2026, pencairan per bulan hanya sekitar Rp 6 triliun–Rp 7 triliun. Setahun sebelumnya, angkanya Rp 20 triliun–Rp 

Ia juga menyoroti perubahan kebijakan sejak 1 Mei 2026, ketika pengembalian pendahuluan diatur lebih ketat melalui PMK 28/2026. 

Selain itu, Kementerian Keuangan melakukan audit terhadap restitusi sektor sumber daya alam dan sektor lainnya untuk periode 2020-2025.

Baca Juga: Survei BI September 2026: Ekspektasi Kegiatan Usaha Ke Depan Masih Melemah

Menurut Ariawan, angka resmi yang dapat menjadi acuan terkait restitusi yang masih tertahan adalah utang restitusi sebesar Rp 70,25 triliun per 31 Desember 2025. Nilai tersebut merupakan ketetapan lebih bayar yang telah terbit tetapi belum dicairkan dan sebagian besar berupa PPN.

Di luar angka tersebut, masih terdapat permohonan restitusi yang sedang diperiksa sepanjang 2026. Namun, nilai permohonan yang masih dalam proses tersebut belum diumumkan.

Ariawan berharap DJP lebih transparan dengan membuka data mengenai nilai permohonan restitusi yang masih dalam proses serta saldo utang restitusi hingga September 2026.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi terhadap APBN 2027 apabila restitusi yang tertunda pada 2026 baru dicairkan pada tahun depan. Menurutnya, restitusi yang telah terbukti menjadi hak wajib pajak tetap harus dibayarkan.

"Restitusi adalah utang negara kepada wajib pajak, bukan cadangan kas. Menahannya hanya memindahkan beban ke APBN 2027, termasuk bunganya bahkan," tegas Ariawan.

Ariawan menilai kondisi tersebut perlu diperhatikan karena penerimaan PPN 2026 dapat terlihat lebih tinggi apabila restitusi belum dicairkan. Sementara itu, target PPN 2027 sebesar Rp 1.126,1 triliun atau tumbuh 13,4% dari outlook 2026.

Apabila restitusi yang tertunda kemudian dicairkan pada 2027, penerimaan PPN neto tahun depan berpotensi mendapat tekanan sehingga risiko kekurangan penerimaan terhadap target ikut meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News