Pengetatan Syarat Pencatatan Emiten Juga Harus Dilihat Motif Perusahaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persyaratan pencatatan emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal diperketat. Tujuannya, demi meningkatkan kualitas emiten yang sudah tercatat maupun mau mencatatkan diri di Bursa.

Langkah ini diambil karena berkaca dari kasus manipulasi penawaran umum perdana (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), yang tengah ditangani dan didalami oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.  

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, pihaknya tengah berupaya untuk meningkatkan kualitas para calon perusahaan tercatat maupun emiten. Ini mulai dari aspek keuangan, tata kelola, hingga kompetensi manajemen dan penyusun laporan keuangan. 


Baca Juga: 9 Hari Ditawarkan, ORI029 Telah Terjual Rp 4,97 Triliun

“Pertama, mengenai persyaratan untuk bisa tercatat. Mulai dari persyaratan keuangan, tata kelola (governance), bisnis dan peluang pertumbuhan (growth opportunity),” jelasnya saat ditemui, Rabu (4/2).  

Misalnya, kata Nyoman, persyaratan perusahaan yang akan tercatat di papan akselerasi akan ditingkatkan sebagaimana persyaratan di papan pengembangan yang saat ini sudah berlaku. 

“Jadi sudah naik kelas nih, dulu kan akselerasi pengembangan terus kemudian utama. Yang akselerasi di sini nih, persyaratan financial test-nya udah kami naikin ke tahapan pengembangan,” ucap dia.  

Kemudian, persyaratan calon emiten di papan pengembangan akan naik kelas menjadi persyaratan papan utama. Nyoman berharap perusahaan yang melantai punya ukuran dan kualitas yang lebih tinggi dari sebelumnya.  

“Kedua untuk governance, kami akan wajibkan dewan direksi dan komisioner,  perusahaan yang baru masuk memiliki sertifikasi atau waktu tempuh pendidikan yang cukup,” kata Nyoman. 

Ini dilakukan agar pemimpin perusahaan tercatat merupakan orang berkualitas, termasuk komite audit. Nyoman bilang, BEI juga akan menetapkan sertifikasi itu penyusun laporan keuangan emiten.  

“Dan untuk penyiap laporan keuangan, yang saat ini belum ada ketentuan, mesti punya sertifikasi. Kami akan wajibkan memiliki sertifikasi Chartered Accountant dari Ikatan Akuntan Indonesia,” tegas dia. 

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Kembali Mendidih, Begini Prospek Emiten Migas

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum menemukan indikasi tambahan terkait dugaan manipulasi pasar di luar kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan masih menunggu hasil evaluasi.  

Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyatakan belum menerima informasi lebih rinci apakah ada emiten lain yang diduga melakukan manipulasi pasar. 

Hasan mengatakan OJK akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan sebelumnya dan melihat perkembangan lebih lanjut. Untuk menetapkan sanksi, katanya, akan mengikuti ketentuan yang berlaku.  

Dipo Satria Ramli, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia melihat, BEI dan OJK memang menjadi pintu pertama yang melakukan penilaian apakah sebuah perusahaan layak untuk melakukan IPO atau tidak.

Dia menyayangkan bahwa salah satu key performance inicator (KPI) mereka adalah jumlah perusahaan listing. “Kalau misalnya di tahun itu tidak ada (perusahaan) yang layak, apa akan dinilai jadi ‘tidak bekerja’?” ujarnya kepada Kontan, Rabu (4/2/2026).

Selanjutnya, BEI dan OJK juga harus bisa menilai apakah ada potensi suatu perusahaan melakukan IPO hanya untuk capital gains tax alias menghindari bayar pajak tinggi. Ini bercermin dari tidak sedikitnya perusahaan yang mau IPO tak punya niat murni untuk menggalang dana public.

Dipo mencontohkan, penjualan saham perusahaan secara langsung ke pihak pembeli bisa terkena pajak sekitar 25%-30%. Sementara, jika penjualan saham dilakukan melalui proses IPO, pajaknya menjadi terdiskon. “Kalau dia mau listed, pajaknya sekitar 0,6% dibandingkan dengan 25% tadi,” tuturnya.

Baca Juga: Rekor Baru! Permintaan Emas Dunia Tembus 5.002 Ton Sepanjang 2025

Kemudian, ada juga perusahaan yang memutuskan go public hanya untuk branding semata. Perusahaan-perusahaan ini menilai bahwa customer dan debitur mereka akan lebih percaya dengan brand ketika perusahaannya IPO. “Artinya, tidak semua murni berniat menggalang dana ketika IPO,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dipo juga menggarisbawahi adanya peran suatu institusi yang bertindak sebagai jasa “fund flow”. Kasarnya, bisa disebut para emiten ini bisa saja memakai jasa “bandar”.

“Ini buat trading harian. Jadi ada transaksi, sehingga tidak di-delisting,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk.  

Adapun ketiga tersangka tersebut berasal dari unsur internal PIPA, serta pihak yang terkait dengan proses penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO).  

Ketiganya ialah BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia, DA selaku financial advisor, serta RE yang menjabat sebagai project manager PIPA dalam proses IPO.  

Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Direktur Multi Makmur Lemindo Junaedi serta mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Mugi Bayu.

Baca Juga: Rekor Baru! Permintaan Emas Dunia Tembus 5.002 Ton Sepanjang 2025

Selanjutnya: 7 Kesalahan Desain yang Bisa Membuat Dapur Kecil Terasa Makin Sempit

Menarik Dibaca: 7 Kesalahan Desain yang Bisa Membuat Dapur Kecil Terasa Makin Sempit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News