KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memperketat batas (threshold) transaksi valuta asing (valas) tanpa
underlying dinilai dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, namun pada saat yang sama berpotensi menguji kedalaman dan efisiensi pasar valas domestik. K
epala Ekonom PermataBank Josua Pardede mengatakan kebijakan penurunan batas transaksi valas tanpa dasar transaksi menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan mulai 1 Juli 2026 perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan kehati-hatian pasar, bukan sekadar pembatasan administratif. Dalam kebijakan tersebut, BI juga menurunkan batas kewajiban dokumen pendukung (underlying) untuk transfer valas ke luar negeri dari di atas US$ 50.000 menjadi di atas US$ 25.000.
Langkah ini membuat ruang transaksi valas yang tidak memiliki kebutuhan riil semakin terbatas, sementara transaksi berbasis perdagangan, investasi, pendidikan, kesehatan, jasa, dan kewajiban luar negeri tetap difasilitasi.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Pasar Surat Utang, Pemerintah Siapkan Bond Stabilization Fund “BI sedang memperketat ruang transaksi valas yang tidak jelas kebutuhan riilnya, sambil tetap menjaga transaksi yang memiliki dasar ekonomi tetap berjalan,” ujar Josua kepada Kontan, Minggu (21/6/2026). Josua menilai penurunan volume transaksi harian setelah kebijakan tersebut diberlakukan memang mengindikasikan adanya porsi permintaan valas nonriil di pasar sebelumnya. Namun, ia mengingatkan penurunan tersebut harus dibaca sebagai alat penyaring, bukan bukti tunggal adanya spekulasi masif. Menurutnya, sebagian penurunan juga bisa berasal dari kebutuhan berjaga-jaga rumah tangga, pelaku usaha kecil yang belum terdokumentasi dengan baik, hingga pelaku usaha yang melakukan pembelian valas lebih awal untuk mengantisipasi kebutuhan pembayaran. “Kesimpulan yang lebih tepat adalah kebijakan ini berhasil menyaring permintaan valas yang tidak mendesak dan tidak terdokumentasi,” katanya. Dari sisi nilai tukar, kebijakan ini dinilai berdampak positif dalam jangka pendek karena menurunkan tekanan permintaan valas yang tidak berbasis kebutuhan riil. Dengan berkurangnya permintaan dolar AS, stabilisasi rupiah menjadi lebih efektif. Namun Josua menekankan penguatan rupiah tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan kebijakan
threshold.
Baca Juga: IHSG Betah di Bawah 8.000, OJK Memantau Ketat Dinamika Pasar Saham Faktor lain juga berperan, mulai dari kenaikan BI-Rate menjadi 5,75%, meningkatnya imbal hasil aset rupiah, intervensi Bank Indonesia di pasar valas, hingga membaiknya sentimen risiko global dan derasnya arus masuk dana asing ke instrumen domestik seperti SRBI dan SBN. Dengan kombinasi tersebut, pembatasan transaksi valas tanpa
underlying lebih tepat dipandang sebagai pengurang tekanan tambahan di pasar, bukan faktor tunggal penguatan rupiah.
Stabilitas Rupiah Naik, Tapi Kedalaman Pasar Diuji Josua menilai kebijakan ini dapat memperkuat kualitas pembentukan harga valas karena lebih mencerminkan kebutuhan ekonomi riil. Dengan struktur transaksi yang lebih berbasis dokumen, Bank Indonesia juga dinilai lebih mudah membedakan permintaan riil dan permintaan oportunistis, sehingga intervensi kebijakan dapat lebih tepat sasaran. “Dalam kondisi rupiah sensitif terhadap sentimen global, langkah ini bisa mengurangi gejolak harian dan memperkuat kepercayaan bahwa otoritas menjaga stabilitas pasar,” ujarnya. Namun demikian, Josua mengingatkan adanya
trade off yang perlu dicermati. Pengetatan yang terlalu ketat berpotensi mengurangi likuiditas pasar, meningkatkan biaya transaksi, serta mendorong sebagian aktivitas berpindah ke jalur tidak resmi atau pasar luar negeri.
Baca Juga: Klaim Pengangguran Mingguan AS Turun di Tengah Stabilitas Pasar Tenaga Kerja Sejumlah lembaga internasional, termasuk MSCI, juga menyoroti bahwa pembatasan transaksi berbasis
underlying dapat memengaruhi kelancaran lindung nilai (hedging), efisiensi pasar, dan kedalaman likuiditas. Menurut Josua, kebijakan ini idealnya diposisikan sebagai pagar pengaman jangka pendek, bukan pengganti pendalaman pasar valas. Ia menekankan pentingnya penyederhanaan dokumen
underlying agar tidak menjadi beban bagi pelaku usaha riil. Di sisi lain, Bank Indonesia dalam jangka menengah perlu memastikan pasar valas tetap lebih dalam dan likuid melalui pengembangan instrumen lindung nilai yang murah, cadangan devisa yang memadai dan komunikasi yang kredibel.
"Dalam jangka menengah, kunci stabilitas tidak hanya ditentukan oleh pembatasan, tetapi oleh kedalaman pasar, arus modal, dan koordinasi kebijakan fiskal-makro yang menjaga kepercayaan investor,” katanya.
Baca Juga: Risalah The Fed Buka Peluang Kenaikan Suku Bunga, Begini Prospek Valas Utama Ke depan, Josua menilai stabilitas pasar valas akan lebih kuat bila BI mampu menjaga keseimbangan antara pengendalian spekulasi dan kelancaran transaksi ekonomi riil. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News