Pengetatan uang muka tak berlaku untuk KPR subsidi



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengecualikan pengetatan aturan uang muka atau loan to value (LTV) properti untuk program rumah murah pemerintah. Revisi aturan LTV hanya diberlakukan pada kredit kepemilikan rumah (KPR) non subsidi.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengungkapkan bahwa dalam revisi aturan LTV, BI bukan melarang pembelian rumah dengan status inden untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya, melainkan bank tidak memberikan KPR kedua dan seterusnya.

"Jadi bukan rumahnya dilarang inden, tapi KPR. Kalau masyarakat sudah melunasi KPR pada rumah sebelumnya, maka boleh mengajukan KPR lagi secara inden. Kalau KPR pertamanya belum lunas, maka KPR kedua tidak boleh inden," kata Peter di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9).


Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan bahwa pertumbuhan kredit properti saat ini masih tinggi, meski BI telah mengeluarkan aturan LTV. Sampai Juli 2013, pertumbuhan kredit perumahan tumbuh di kisaran 25%-67% pada semua tipe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: