JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 37 Rancangan Undang Undang (RUU) untuk dibahas di dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015. Salas satu RUU yang menjadi prioritas tersebut adalah dibidang penyiaran, yakni RUU tentang Radio, Televisi Republik Indonesia. Salah satu poin dalam pembahasan RUU tersebut adalah mengenai rencana penggabungan dari lembaga penyiaran pubik Televisi Republik Indonesia (TVRI) dengan Radio Republik Indonesia (RRI). Langkah penggabungan kedua lembaga penyiaran yang memiliki sejarah masing-masing tersebut tidak lain sebagai upaya untuk efisiensi. Pengamat Pertelevisian Ade Armando menilai positif penggabungan dua lembaga publik tersebut. Meski demikian, dengan penggabungan tersebut juga harus diikuti dengan perbaikan dari sisi manajemen, seperti Sumber Daya Manusia (SDM).
Penggabungan TVRI - RRI dinilai positif
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 37 Rancangan Undang Undang (RUU) untuk dibahas di dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015. Salas satu RUU yang menjadi prioritas tersebut adalah dibidang penyiaran, yakni RUU tentang Radio, Televisi Republik Indonesia. Salah satu poin dalam pembahasan RUU tersebut adalah mengenai rencana penggabungan dari lembaga penyiaran pubik Televisi Republik Indonesia (TVRI) dengan Radio Republik Indonesia (RRI). Langkah penggabungan kedua lembaga penyiaran yang memiliki sejarah masing-masing tersebut tidak lain sebagai upaya untuk efisiensi. Pengamat Pertelevisian Ade Armando menilai positif penggabungan dua lembaga publik tersebut. Meski demikian, dengan penggabungan tersebut juga harus diikuti dengan perbaikan dari sisi manajemen, seperti Sumber Daya Manusia (SDM).