Pengganti komisioner KPU yang ditangkap KPK jadi urusan DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pengganti Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tanggung jawab DPR.

Wahyu ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait dengan posisi pergantian antar waktu (PAW) di DPR. "Pengganti terserah nanti kan ada mekanismenya sendiri itu urusan DPR," ujar Mahfud usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Kamis (9/1). 

Baca Juga: Penyidik KPK segel ruang kerja komisioner KPU Wahyu Setiawan


Mahfud menegaskan, hal tersebut tidak akan mengganggu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilakukan tahun 2020 ini. Seluruh tahapan dipastikan masih berjalan.

Mengenai kasus Wahyu, Mahfud bilang merupakan limpahan kasus dari sebelumnya. Sehingga pelaksanaan penyadapan tidak menggunakan izin dari Dewan Pengawas (Dewas). "Kalau bicara sah, sah dong karena sebelum yang lama pergi sudah mengeluarkan perintah untuk penyadapan untuk kemudian di-OTT," terang Mahfud.

Baca Juga: KPU pastikan tahapan pilkada 2020 tetap jalan meski komisionernya ditangkap KPK

Meski begitu tidak seluruh surat perintah penyadapan pimpinan sebelumnya akan dilimpahkan. Karena terdapat batasan waktu dalam perintah penyadapan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli