JAKARTA. Masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD akan habis pada 1 April mendatang. Menurut juru bicara MK Akil Mochtar, terkait hal tersebut pihaknya akan menggelar pemilihan baru pada minggu pertama bulan April sebagaimana ketentuan Undang-undang.“MK akan melaksanakan pemilihan ketua paling cepat 1 April atau selambat-lambatnya 7 hari. Kan begitu sudah dibicarakan dalam rapat,” kata Akil dalam keterangan persnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).Pria yang juga menjadi hakim konstitusi itu menerangkan berdasarkan UU MK No 8 tahun 2012 diatur bahwa pemilihan ketua baru dilakukan paling lambat 7 hari setelah masa jabatan ketua sebelumnya habis. Sesuai tradisi, pemilihan itu sendiri akan dilakukan dengan pengambilan suara antara 9 hakim konstitusi. Kata dia, masing-masing hakim berhak untuk mengajukan diri dan dipilih menjadi ketua MK, termasuk hakim MK yang baru Arif Hidayat. “Kalau pak Arif dilantik, dia bisa ikut. Tapi kalau tidak, pemilihan bisa diikuti oleh 7 hakim saja,” imbuhnya.Dalam kesempatan itu, Akil juga membantah perihal adanya potensi intervensi pihak luar dalam proses pemilihan Ketua MK. Sepanjang yang diketahuinya, intervensi tersebut tidak penah ada di lembaganya. Kata dia, pemilihan tersebut dilakukan secara internal oleh 9 anggota hakim MK.“Setiap hakim punya kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih,” tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengganti Mahfud MD dipilih awal April nanti
JAKARTA. Masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD akan habis pada 1 April mendatang. Menurut juru bicara MK Akil Mochtar, terkait hal tersebut pihaknya akan menggelar pemilihan baru pada minggu pertama bulan April sebagaimana ketentuan Undang-undang.“MK akan melaksanakan pemilihan ketua paling cepat 1 April atau selambat-lambatnya 7 hari. Kan begitu sudah dibicarakan dalam rapat,” kata Akil dalam keterangan persnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).Pria yang juga menjadi hakim konstitusi itu menerangkan berdasarkan UU MK No 8 tahun 2012 diatur bahwa pemilihan ketua baru dilakukan paling lambat 7 hari setelah masa jabatan ketua sebelumnya habis. Sesuai tradisi, pemilihan itu sendiri akan dilakukan dengan pengambilan suara antara 9 hakim konstitusi. Kata dia, masing-masing hakim berhak untuk mengajukan diri dan dipilih menjadi ketua MK, termasuk hakim MK yang baru Arif Hidayat. “Kalau pak Arif dilantik, dia bisa ikut. Tapi kalau tidak, pemilihan bisa diikuti oleh 7 hakim saja,” imbuhnya.Dalam kesempatan itu, Akil juga membantah perihal adanya potensi intervensi pihak luar dalam proses pemilihan Ketua MK. Sepanjang yang diketahuinya, intervensi tersebut tidak penah ada di lembaganya. Kata dia, pemilihan tersebut dilakukan secara internal oleh 9 anggota hakim MK.“Setiap hakim punya kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih,” tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News