Penggantian Bea Cukai dengan SGS Tak Otomatis Berantas Manipulasi Impor



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wacana melibatkan Societe Generale de Surveillance (SGS) dalam sistem kepabeanan dinilai tidak serta-merta mampu menghilangkan praktik manipulasi impor maupun korupsi di sektor kepabeanan. 

Sejumlah ekonom menilai persoalan utama justru terletak pada tata kelola, integritas aparat, serta sistem pengawasan yang harus dibenahi.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman mengatakan tidak ada jaminan bahwa pembubaran Bea Cukai lalu menggantinya dengan SGS akan otomatis mengurangi praktik manipulasi di bidang kepabeanan.


Baca Juga: OJK Beberkan Tujuan Penerbitan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Financial Influencer

Menurutnya, SGS memang dapat membantu fungsi teknis seperti verifikasi barang, dokumen, nilai pabean, hingga pre-shipment inspection (PSI) sebagaimana pernah diterapkan Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985. 

Namun, persoalan kepabeanan jauh lebih kompleks dibanding sekadar pemeriksaan fisik barang.

"Masalah kepabeanan bukan hanya pemeriksaan fisik, tetapi juga tata kelola, integritas aparat, sistem risiko, penegakan hukum, dan koordinasi data impor. Kalau akar masalah ini tidak dibenahi, praktik seperti under invoicing dan impor ilegal hanya akan berpindah titik," ujar Rizal kepada Kontan.co.id, Senin (6/7/2026).

Ia menilai peluang SGS mengambil alih seluruh fungsi Bea Cukai juga relatif kecil. Sebab, DJBC merupakan institusi pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan, pelayanan, penegakan hukum, hingga optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Prabowo Akan Terima Kunjungan Kenegaraan PM India, Delapan Kesepakatan Siap Diteken

Fungsi-fungsi negara seperti pemungutan bea masuk dan cukai, penyidikan, penindakan, serta pengawasan perbatasan, kata dia, tidak dapat sepenuhnya dialihkan kepada perusahaan asing.

Oleh karena itu, opsi yang lebih realistis adalah memanfaatkan SGS secara terbatas sebagai verifikator eksternal untuk komoditas berisiko tinggi. 

Sementara itu, reformasi utama tetap harus difokuskan pada pembenahan internal Bea Cukai melalui digitalisasi, audit berbasis risiko, rotasi pejabat di posisi rawan, integrasi data lintas kementerian dan lembaga, serta penindakan tegas terhadap oknum yang menyimpang.

Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai perlu diluruskan terlebih dahulu anggapan bahwa SGS pernah menggantikan Bea Cukai.

Menurutnya, secara hukum maupun kelembagaan, hal tersebut tidak pernah terjadi. Pada skema pre-shipment inspection yang diterapkan sejak 1985, yang dialihkan kepada SGS hanyalah fungsi pemeriksaan dan verifikasi barang sebelum dikirim dari negara asal.

"Bea Cukai tetap menjalankan fungsi negara yang tidak bisa diserahkan kepada perusahaan swasta, seperti pemungutan bea masuk, penindakan, penyidikan hingga penyitaan," ujar Yusuf.

Baca Juga: Leaders’ Retreat Indonesia-Singapura Hasilkan 26 Kesepakatan Strategis, Ini Daftarnya

Yang dialihkan, kata Yusuf, pada era 1985 melalui skema pre-shipment inspection atau PSI hanyalah fungsi pemeriksaan dan verifikasi barang sebelum dikirim dari negara asal.

Oleh karena itu, apabila kembali muncul wacana mengganti Bea Cukai dengan SGS, Yusuf menilai skenario yang paling mungkin adalah pengalihan sebagian fungsi inspeksi, bukan pembubaran lembaga.

Dari sisi efektivitas, Yusuf mengakui model PSI memiliki sejumlah keunggulan. Pemeriksaan yang dilakukan di negara asal dapat mempersempit ruang negosiasi di pelabuhan tujuan sehingga praktik under-invoicing berpotensi ditekan. 

Pengalaman Indonesia pada pertengahan 1980-an juga menunjukkan penerimaan negara sempat meningkat ketika skema tersebut diterapkan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa korupsi dan manipulasi biasanya tidak hilang, melainkan berubah bentuk. Ketika manipulasi nilai barang semakin sulit dilakukan, pelaku dapat beralih memanfaatkan klasifikasi kode HS, jumlah barang, maupun proses customs clearance di dalam negeri.

"Selama titik pengambilan keputusan masih memberi ruang diskresi, peluang rente tetap ada," ujarnya.

Selain itu, Yusuf menilai perusahaan surveyor swasta juga bukan institusi yang sepenuhnya bebas dari risiko penyimpangan. Dalam praktik internasional, sejumlah perusahaan inspeksi pernah menghadapi tuduhan suap sehingga menganggap perusahaan asing otomatis lebih bersih merupakan asumsi yang terlalu sederhana.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi ekonomi dari penerapan PSI karena biaya inspeksi pada akhirnya akan menambah biaya impor. Ketergantungan yang terlalu besar terhadap pihak ketiga juga dinilai dapat mengurangi insentif pemerintah untuk memperkuat kapasitas institusi kepabeanan.

Oleh karena itu, Yusuf menilai tren yang berkembang di banyak negara saat ini justru mengarah pada sistem kepabeanan modern yang mengandalkan digitalisasi, manajemen risiko, dan analisis data, bukan lagi pemeriksaan menyeluruh oleh surveyor.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai wacana melibatkan SGS belum tentu mampu menghadirkan perubahan mendasar di tubuh Bea Cukai.

Menurutnya, menyerahkan sebagian fungsi kepabeanan kepada perusahaan asing tidak otomatis menyelesaikan persoalan korupsi maupun meningkatkan efisiensi layanan.

Ia menilai sejauh ini wacana tersebut lebih menyerupai bentuk tekanan atau bluffing ketimbang kebijakan yang benar-benar akan dijalankan. Pasalnya, setelah muncul ancaman tersebut, perbaikan yang dirasakan pelaku usaha dinilai belum terlihat.

"Perubahannya sekadar bluffing. Setelah ancaman itu belum ada perbaikan yang nyata dari Bea Cukai. Masih banyak keluhan dari pelaku usaha ekspor-impor. Dan saya kira reformasi birokrasinya apa yang dilakukan juga publik belum memahami dengan jelas," kata Bhima.

Bhima juga menyoroti masih munculnya kasus dugaan suap yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam proses persidangan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan reformasi kelembagaan belum berjalan optimal.

Ia menambahkan, persoalan birokrasi di sektor kepabeanan turut memengaruhi daya saing Indonesia. Bhima mengaitkan hal tersebut dengan penurunan posisi Indonesia dalam indeks daya saing global yang disebabkan antara lain oleh inefisiensi birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: