JAKARTA. Bank Indonesia menghimbau pada 1 Januari 2015 agar seluruh transaksi kartu kredit harus sudah dilengkapi dengan penggunaan angka rahasia atau personal identification number (PIN) enam digit dalam setiap transaksinya. Ini seperti yang telah diterapkan dalam setiap transaksi menggunakan kartu debet dan ATM. Saat ini, penggunaan PIN dalam kartu kredit baru sebatas pada penarikan tunai saja. Sementara untuk penggunaan chip dalam kartu kredit dan debet akan diberlakukan secara keseluruhan pada 2016 mendatang. Dalam penggantian metode ini, tentu akan ada penggantian kartu. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengungkapkan, penggantian kartu ini harus ditanggung pihak bank masing-masing karena nasabah sudah dikenakan biaya administrasi kartu secara tahunan.
Penggantian kartu ber-PIN atau chip harus gratis
JAKARTA. Bank Indonesia menghimbau pada 1 Januari 2015 agar seluruh transaksi kartu kredit harus sudah dilengkapi dengan penggunaan angka rahasia atau personal identification number (PIN) enam digit dalam setiap transaksinya. Ini seperti yang telah diterapkan dalam setiap transaksi menggunakan kartu debet dan ATM. Saat ini, penggunaan PIN dalam kartu kredit baru sebatas pada penarikan tunai saja. Sementara untuk penggunaan chip dalam kartu kredit dan debet akan diberlakukan secara keseluruhan pada 2016 mendatang. Dalam penggantian metode ini, tentu akan ada penggantian kartu. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengungkapkan, penggantian kartu ini harus ditanggung pihak bank masing-masing karena nasabah sudah dikenakan biaya administrasi kartu secara tahunan.