JAKARTA. Pemerintah berjanji beroperasinya Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2014 tidak akan merugikan rumah sakit (RS), baik RS negeri maupun swasta. Pemerintah akan membayar penggantian klaim RS cepat, paling lama dua minggu. Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, aturan tentang batas pembayaran penggantian klaim itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. "Sesuai ketentuan batas akhir pembayaran klaim kepada pihak RS maksimal selama 14 hari," ujar Ali, Rabu (6/11). Adanya aturan ini diharapkan bisa menjawab kekhawatiran pengelola RS atas pembayaran klaim. Berkaca dari pelaksanaan program pemerintah, pembayaran klaim acap kali molor dari target. Salah satu yang bisa dijadikan contoh adalah Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang menuai kendala dalam hal pembayaran klaim.
Penggantian klaim BPJS ke RS paling telat 14 hari
JAKARTA. Pemerintah berjanji beroperasinya Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2014 tidak akan merugikan rumah sakit (RS), baik RS negeri maupun swasta. Pemerintah akan membayar penggantian klaim RS cepat, paling lama dua minggu. Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, aturan tentang batas pembayaran penggantian klaim itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. "Sesuai ketentuan batas akhir pembayaran klaim kepada pihak RS maksimal selama 14 hari," ujar Ali, Rabu (6/11). Adanya aturan ini diharapkan bisa menjawab kekhawatiran pengelola RS atas pembayaran klaim. Berkaca dari pelaksanaan program pemerintah, pembayaran klaim acap kali molor dari target. Salah satu yang bisa dijadikan contoh adalah Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang menuai kendala dalam hal pembayaran klaim.