JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Sarjono Turin melakukan penggeledahan ke kantor PT Victoria Securities Indonesia terkait kasus pembelian aset BTN melalui BPPN. Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai janggal penggeledahan tersebut. Sebab, untuk satu kasus yang cukup lama yakni kasus sejak zaman BPPN penggeledahan dilakukan hingga larut dan dinihari terkesan terburu-buru. "Suatu hal yang memang dianggap janggal untuk satu kasus yang cukup lama, yaitu kasus sudah sejak zaman BPPN terkait dengan pembelian Cassie, dan penggeledahan itu dilakukan dalam satu proses yang cukup terburu-buru dan dianggap dalam surat pengaduan itu salah alamat terhadap institusi yang berbeda," kata Fadli, Selasa (18/8).
Karena itu kata Fadli, DPR akan melakukan pendalaman terkait penggeledahan tersebut. Nantinya lanjut Fadli, Komisi III DPR bisa menindaklanjuti kenapa sampai Kejaksaan Agung melakukan hal tersebut dan apakah benar murni penegakan hukum atau ada unsur lainnya. "Nanti tentu kita akan berikan kepada komisi III DPR, apa yang terjadi bagaimana pihak kejaksaan bisa melakukan hal ini di saat ekonomi kita yang sdang menghadapi banyak tantangan, saya kira seharusnya kita mmberikan lebih banyak ruang kepada usaha, baik dari dalam maupun luar negeri di Indonesia, bukan menjadi disinsentif pada ekonomi kita," ujar Fadli. Ketika ditanyakan apakah penggeledahan tersebut bisa menganggu nasabah dan operasional perusahaan sekuritas, Politisi Gerindra ini mengatakan apa yang dilakukan penyidik kejaksaan tersebut jelas menganggu, apalagi iklim ekonomi negara saat ini sedang mengalami guncangan dimana nilai tukar rupiah terhadap dollar AS melemah. "Saya kira penggeledahan itu bisa mengganggu. Seharusnya saat iklim ekonomi kita sekarang dimana rupiah masih lemah dan presiden mengharapkan masuknya investasi, justru kita jangan sampai mendorong investasi yang ada di dalam negeri lari ke luar. Bahkan, kalau ini dapat mengganggu dunia perbankankah, atau dunia usaha lain, termasuk sekuritas yang ada," kata Fadli. Untuk diketahui, pihak PT Victoria Securities Indonesia mengadukan penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Sarjono Turin ke DPR. Pengaduan dilakukan menyusul dugaan salah geledah yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus terkait kasus pembelian aset BTN melalui BPPN. Namun belakangan pihak Kejaksaan Agung menanggapi tudingan salah geledah tersebut sudah sesuai prosedur. Bahkan korps adhyaksa menilai pihak Victoria Securities Indonesia berbohong dengan menyebut bahwa penggeledahan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus salah alamat. Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar. Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu. Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. (Willy Widianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan