Penggeledahan KPK di BI terkait Sri Mulyani



Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku penggeledahan di kantor Bank Indonesia tidak lepas dari hasil pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Amerika Serikat dan staf bagian Deputi Gubernur di Bank Indonesia, Galouh AW, di Australia. Dari keterangan keduanya, KPK mendapatkan informasi perlunya penggeledahan dilakukan di kantor BI. "Ya, sangat (terkait) karena dari hasil pemeriksaan itu menjadi petunjuk bagi kami untuk mendapatkan data-data. Oleh karena itu, kami melakukan penggeledahan di Bank Indonesia," ujar Abraham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6/2013). Dari pemeriksaan itu, lanjutnya, penyidik KPK mendapatkan data-data yang diperlukan bukti pendukung dari kantor BI. Penggeledahan KPK di kantor BI, pada Selasa (25/6/2013) lalu, berlangsung lama, sekitar 20 jam. "Dari penggeledahan itu, KPK dapat macam-macam bukti yang selama ini sebenarnya kami kategorikan data itu tidak didapat akan mempersulit membuka kasus Century. Tapi, dengan adanya penggeledahan itu, alhamdulillah sedikit demi sedikit terungkap," papar Abraham. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, penggeledahan itu juga dilakukan terkait hasil pemeriksaan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. "Tidak hanya yang di luar negeri, terakhir kami periksa Raden Pardede juga mengarah ke situ (penggeledahan)," kata Bambang. Ia mengungkapkan, dokumen yang diambil KPK dalam penggeledahan di kantor BI sangat banyak. Dokumen-dokumen itu berupa hard copy maupun soft copy . Untuk mengangkutnya, digunakan tiga unit mobil Toyota Innova milik KPK. "Saya menduga dokumen-dokumen itu akan memberikan informasi yang lebih lengkap sehingga proses penyidikan jadi semakin lebih utuh," kata Bambang. Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso di Kedutaan Besar RI di Washington DC, Amerika Serikat, dan mantan staf Deputi Gubernur BI, Galouh AW, di Australia. Menurut Abraham, KPK memperoleh keterangan berbeda dari Sri Mulyani. Ia mengatakan, keterangan Sri Mulyani dalam pemeriksaan di AS ini bisa mengungkap aktor intelektual kasus Century. Dalam kasus Bank Century, KPK menyatakan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah, dan Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan dengan mempertimbangkan Siti. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: