Penggeledahan rumah Atut terkait Pilkada Lebak



JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, penggeledahan di Kediaman Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah oleh penyidik KPK dilakukan terkait dengan kasus penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konsititusi (MK)Penggeledahan di kediaman Atut di Jalan Bayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang Banten tersebut dilakukan atas tersangka Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang juga adik kandung Atut."Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang Banten, terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada di MK, terkait Lebak dengan tersangka TCW (Tubagus Chaery Wardana) dan kawan kawan," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (17/12)Lebih lanjut mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak Selasa dini hari tadi. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan tersebut pun masih berlangsung. "Sampai saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," ungkap Johan.Dalam kasus ini, Wawan diduga memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani terkait penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di MK. Dalam tangkap tangan KPK pada awal Oktober 2013 lalu KPK pun turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar.Adapun Ratu Atut sendiri hingga saat ini masih berstatus saksi untuk dua kasus di KPK, yakni dugaan suap terkait sengketa pilkada Lebak dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. Kedua kasus tersebut melibatkan Wawan. Atut telah menjalani beberapa kali pemeriksaan terkait kedua kasus tersebut.Selain itu, KPK tengah menyelidiki proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Untuk penyelidikan ini, KPK pun telah meminta keterangan Atut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie