Penggugat Jokowi mulai melunak



SOLO. Sidang gugatan wanprestasi dua warga Solo terhadap eks Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (24/10/2012) kemarin. Agenda sidang yang berlangsung tertutup itu masih sama dengan sidang sebelumnya, yakni mediasi. Kali ini, pihak penggugat melunak karena bersedia melakukan mediasi di luar pengadilan. Sidang kembali berlangsung singkat, namun molor dari jadwal sebelumnya yakni pukul 09.00 WIB. Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.00 di ruang sidang paling depan."Klien kami menyatakan bersedia melakukan mediasi di luar pengadilan Solo dengan pihak tergugat," kata kuasa hukum penggugat, Sri Hadi Fahrudin, kemarin seperti dilansir Tribun Jogja, Kamis (25/10)Namun kapan dan di mana mediasi tersebut akan dilakukan, masih belum ditentukan. Fahrudin mengaku tidak punya tawaran apapun kepada penggugat. Perundingan itu akan dijalani hanya untuk sekadar memenuhi hukum acara perdata. Sebab sebelum pembacaan gugatan, memang harus dilakukan upaya mediasi. "Makanya kami memilih untuk melunak agar tahapan ini cepat selesai," ujarnya.Namun upaya mediasi itu bisa jadi terganjal tempat. Sebab dua penggugat saat ini tinggal di Solo. Sementara pihak tergugat yakni Jokowi berada di Jakarta karena telah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Fahrudin sendiri berharap mediasi tetap bisa dilakukan di Solo agar lebih mudah. "Tapi terserah pihak tergugat nanti maunya bagaimana," katanya.Jika pembicaraan nanti berlangsung buntu, Fahrudin mengaku sudah siap untuk melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Ia yakin menang karena memiliki sejumlah alat bukti yang akan diajukan. Alat bukti itu antara lain sumpah jabatan Jokowi saat dilantik menjadi Wali Kota Solo, janji saat kampanye, dokumen administrasi di KPU, dan lain-lain."Nominal gugatan masih tetap sama, tak ada perubahan. Hanya ada sejumlah penajaman," katanya.Dalam sidang sebelumnya, PN Solo meminta kedua belah pihak untuk berdamai. Pengadilan memberi waktu untuk mengupayakan perdamaian selama 40 hari. Mereka menunjuk salah satu hakimnya sebagai mediator. Saat ini, waktu tersebut hampir habis. "Kita diberi waktu hingga tanggal 5 November dan harus ada jawaban," kata Fahrudin.Gugatan diajukan oleh dua warga Surakarta, Ari Setyawan dan Paidi. Mereka menilai bahwa Jokowi melakukan wanprestasi kepada masyarakat lantaran mengikuti pemilihan Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatannya habis. Tak main-main, kedua warga tadi menggugat Jokowi hingga Rp 343 miliar.Kuasa hukum Jokowi, Suharsono menyambut baik melunaknya sikap dari pihak penggugat. Sebab pada sidang sebelumnya pihak penggugat bersikeras mediasi harus dilakukan di pengadilan. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jokowi untuk mengagendakan pertemuan. "Apabila keberatan mediasi dilakukan di Jakarta, akan kita usahakan Pak Jokowi datang ke Solo," katanya.Bila mediasi berakhir buntu, Suharno mengaku juga sudah siap untuk melanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya. Sebab pihaknya juga punya alat-alat bukti untuk menguatkan bahwa majunya Jokowi dalam Pilkada DKI Jakarta ketika masih aktif menjadi Wali Kota Solo tak menyalahi aturan. "Kita usahakan dulu untuk mediasi. Jika buntu, baru kita pikirkan langkah selanjutnya," ujarnya. (Tribun Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can