KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan pembatalan merek Soerabi Enhaii oleh Andri Anis dan Yasmar kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tak mau menerima putusan hakim, keduanya akan mengajukan kasasi demi membatalkan merek Soerabi Enhaii Cecep Sumarno. Pihaknya menilai, pertimbangan majelis hakim saat putusan pada Kamis (14/12) pekan lalu itu kurang tepat. Saat itu ketua majelis hakim Tafsir Sembiring menyatakan, sebetulnya antarara Cecep dan Asep Solihin, pemilik merek awal Soerabi Enhaii memiliki perjanjian kerja sama. Bahkan, perjanjian tersebut pernah digugat wanptestasi di Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2011 silam. Perkara tersebut dimenangi oleh pihak Cecep secara verstek. Dalam putusan tersebut tertulis, Cecep merupakan pihak yang sah secara hukum dalam menggunakan merek Soerabi Enhaii.
Penggugat merek Soerabi Enhaii akan ajukan kasasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan pembatalan merek Soerabi Enhaii oleh Andri Anis dan Yasmar kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tak mau menerima putusan hakim, keduanya akan mengajukan kasasi demi membatalkan merek Soerabi Enhaii Cecep Sumarno. Pihaknya menilai, pertimbangan majelis hakim saat putusan pada Kamis (14/12) pekan lalu itu kurang tepat. Saat itu ketua majelis hakim Tafsir Sembiring menyatakan, sebetulnya antarara Cecep dan Asep Solihin, pemilik merek awal Soerabi Enhaii memiliki perjanjian kerja sama. Bahkan, perjanjian tersebut pernah digugat wanptestasi di Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2011 silam. Perkara tersebut dimenangi oleh pihak Cecep secara verstek. Dalam putusan tersebut tertulis, Cecep merupakan pihak yang sah secara hukum dalam menggunakan merek Soerabi Enhaii.