JAKARTA. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) meminta Mahkamah Konstitusi untuk menangguhkan diberlakukannya Undang-Undang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty. Hal tersebut seiring dengan adanya gugatan judicial review yang diajukan SPRI. Ditemui di gedung MK, Rabu (13/7), Kuasa hukum SPRI Sugeng Teguh Santoso mengatakan, permintaan penangguhan itu ia lampiran dalam putusan sela. "Putusan sela itu pada intinya meminta untuk menangguhkan pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum," jelas dia. Seperti diketahui, UU Tax Amnesty ini memiliki tenggang waktu pemberlakuannya yakni sembilan bulan sejak disahkan oleh pemerintah. "Putusan sela itu kami lampirkan dalam gugatan," tambah Sugeng.
Penggugat minta MK tangguhkan UU Tax Amnesty
JAKARTA. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) meminta Mahkamah Konstitusi untuk menangguhkan diberlakukannya Undang-Undang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty. Hal tersebut seiring dengan adanya gugatan judicial review yang diajukan SPRI. Ditemui di gedung MK, Rabu (13/7), Kuasa hukum SPRI Sugeng Teguh Santoso mengatakan, permintaan penangguhan itu ia lampiran dalam putusan sela. "Putusan sela itu pada intinya meminta untuk menangguhkan pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum," jelas dia. Seperti diketahui, UU Tax Amnesty ini memiliki tenggang waktu pemberlakuannya yakni sembilan bulan sejak disahkan oleh pemerintah. "Putusan sela itu kami lampirkan dalam gugatan," tambah Sugeng.