KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara berharap Pemprov DKI Jakarta dapat bergabung dalam gugatannya sebagai penggugat intervensi. Kuasa hukum KSTJ Tigor Hutapea mengatakan hal tersebut dimungkinkan dalam UU 5/1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. "Sebenarnya kita berharap majelis hakim juga bisa memanggil Gub DKI sebagai penggugat intervensi. Dan itu diperbolehkan dalam UU PTUN," kata Tigor di PTUN Jakarta, Rabu (31/1).
Penggugat reklamasi minta Pemprov DKI intervensi, buktikan komitmen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara berharap Pemprov DKI Jakarta dapat bergabung dalam gugatannya sebagai penggugat intervensi. Kuasa hukum KSTJ Tigor Hutapea mengatakan hal tersebut dimungkinkan dalam UU 5/1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. "Sebenarnya kita berharap majelis hakim juga bisa memanggil Gub DKI sebagai penggugat intervensi. Dan itu diperbolehkan dalam UU PTUN," kata Tigor di PTUN Jakarta, Rabu (31/1).