JAKARTA. Penggugat dalam kasus susu tercemar bakteri Enterobacter sakazakii mengadu ke Komisi Yudisial. Si penggugat meminta Komisi Yudisial mendorong terhukum menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung."Saya meminta Komisi Yudisial mengimbau para tergugat melaksanakan putusan Mahkamah Agung sebagaimana Komisi Yudisial pernah mengimbau Garuda Indonesia untuk melaksanakan putusan dalam kasus terkait kematian Munir," ujar David ML Tobing, penggugat dalam kasus tersebut, Selasa (22/2).Mahkamah Agung telah menghukum menteri kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengumumkan nama susu yang tercemar bakteri. Namun, hingga kini putusan itu belum dilaksanakan. Selain mendatangi Komisi Yudisial, David juga berencana ke Komisi Ombudsman Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. David mengatakan, Komisi Ombudsman Nasional bertanggung jawab memperbaiki sistem pelayanan publik.Menurutnya, masalah susu formula mengandung bakteri bisa dikategorikan sebagai informasi terkait kepentingan umum yang harus dibuka kepada publik. "Apalagi informasi yang harus dibuka ini sudah diperintahkan oleh Mahkamah Agung," jelasnya.Kepada Komisi Nasional HAM, David akan menegaskan informasi terkait susu formula berbakteri merupakan hak asasi manusia yang patut diketahui setiap orang di Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penggugat susu tercemar datangi Komisi Yudisial
JAKARTA. Penggugat dalam kasus susu tercemar bakteri Enterobacter sakazakii mengadu ke Komisi Yudisial. Si penggugat meminta Komisi Yudisial mendorong terhukum menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung."Saya meminta Komisi Yudisial mengimbau para tergugat melaksanakan putusan Mahkamah Agung sebagaimana Komisi Yudisial pernah mengimbau Garuda Indonesia untuk melaksanakan putusan dalam kasus terkait kematian Munir," ujar David ML Tobing, penggugat dalam kasus tersebut, Selasa (22/2).Mahkamah Agung telah menghukum menteri kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengumumkan nama susu yang tercemar bakteri. Namun, hingga kini putusan itu belum dilaksanakan. Selain mendatangi Komisi Yudisial, David juga berencana ke Komisi Ombudsman Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. David mengatakan, Komisi Ombudsman Nasional bertanggung jawab memperbaiki sistem pelayanan publik.Menurutnya, masalah susu formula mengandung bakteri bisa dikategorikan sebagai informasi terkait kepentingan umum yang harus dibuka kepada publik. "Apalagi informasi yang harus dibuka ini sudah diperintahkan oleh Mahkamah Agung," jelasnya.Kepada Komisi Nasional HAM, David akan menegaskan informasi terkait susu formula berbakteri merupakan hak asasi manusia yang patut diketahui setiap orang di Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News